Loading...

Pengunjung

Bapenda Kota Malang Permudah Pengurusan BPHTB Lewat Aplikasi SIAPGRAK

admin

admin

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:11

1112 | Bagikan

Bapenda Kota Malang Permudah Pengurusan BPHTB Lewat Aplikasi SIAPGRAK

admin - Advertorial

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:11 | 1112

Kepala Bapenda Malang Handi Priyanto menegaskan pengurusan BPHTB dipermudah dengan aplikasi SIAPGRAK. Rabu (11/03/2026). (ADV)

KOTA MALANG, jurnalnusa.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus melakukan inovasi pelayanan publik dengan menghadirkan sistem digital untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Melalui aplikasi SIAPGRAK, proses pengajuan hingga pembayaran BPHTB kini dapat dilakukan secara daring sehingga lebih cepat, transparan, dan efisien.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa sistem tersebut sebenarnya telah mulai digunakan sejak tahun 2025. Namun, layanan BPHTB melalui aplikasi SIAPGRAK baru dapat diakses penuh mulai Februari 2026.

Menurutnya, aplikasi ini dirancang untuk memudahkan notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mengajukan BPHTB secara online tanpa harus melalui proses administrasi manual.

“Aplikasi ini sudah kami gunakan mulai tahun lalu untuk memudahkan notaris atau PPAT mengajukan BPHTB. Termasuk di dalamnya ada pelaporan bulanan PPAT ke Bapenda yang kini otomatis, jadi tidak perlu lagi mengetik dan mengirim manual,” jelas Handi, Rabu (11/03/2026).

Selain meningkatkan efisiensi administrasi, sistem SIAPGRAK juga dirancang untuk memperkuat transparansi antara wajib pajak dan petugas.

Seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital tanpa tatap muka, sementara pembayaran BPHTB dilakukan melalui virtual account yang langsung masuk ke kas daerah.

“Semua by system online. Pembayarannya menggunakan virtual account, jadi langsung masuk ke kas daerah,” katanya.

Handi menegaskan bahwa meskipun pengajuan BPHTB dilakukan oleh PPAT, masyarakat sebagai wajib pajak tetap merasakan manfaat dari sistem tersebut karena prosesnya menjadi lebih cepat, transparan, dan terukur.

“Pasti lebih termudahkan dan cepat prosesnya. Karena semuanya sudah by system,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi potensi kendala teknis saat transaksi meningkat, Bapenda Kota Malang telah menyiapkan infrastruktur pendukung yang memadai.

Saat ini terdapat 10 server yang mendukung operasional aplikasi dengan kapasitas sistem yang relatif ringan.

“Insyaallah tidak ada kendala. Kami punya 10 server dan ukuran aplikasi relatif kecil, tidak membutuhkan space besar. Seramai-ramainya transaksi rata-rata 100 per hari, bahkan sering di bawah itu,” tuturnya.

Sementara itu, untuk tahun 2026 Bapenda Kota Malang menargetkan penerimaan BPHTB sebesar Rp226 miliar, sama seperti target pada tahun sebelumnya.

Handi juga menjelaskan bahwa proses pengajuan BPHTB harus didasarkan pada ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai dasar perhitungan.

“Proses BPHTB diawali dengan keluarnya ketetapan PBB dalam SPPT PBB. Tidak bisa proses BPHTB tanpa ada PBB sebagai dasar perhitungan,” pungkasnya. (**)

Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri