Loading...

Pengunjung

Menengok BI Checking atau SLIK OJK dan Masa Pemutihannya

admin

admin

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:24

3971 | Bagikan

Menengok BI Checking atau SLIK OJK dan Masa Pemutihannya

admin - Ekonomi-Bisnis

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:24 | 3971

Literasi tentang BI Checking atau SLIK OJK. Senin (1/4/2024). (Freepik)

Ekonomi, JN – Pertanyaan yang sering ditanyakan adalah apakah benar catatan buruk dalam BI Checking atau SLIK OJK bisa dihapuskan setelah 2 tahun. Lalu, apa itu BI Checking atau SLIK OJK?

Dikutip jurnalnusa.com dari ayojakarta.com pada Rabu, 27 Maret 2024, BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah suatu sistem yang mencakup semua informasi terkait status kredit seseorang, seperti riwayat kredit, tunggakan, dan lain sebagainya.
 

Sebelumnya, BI Checking merupakan istilah yang umum digunakan, namun sekarang sistem tersebut telah dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga disebut juga SLIK OJK.
 

Jadi, ketika seseorang memiliki catatan buruk dalam BI Checking atau SLIK OJK, hal ini berarti dia terdaftar dalam daftar hitam, yang pada gilirannya akan membuatnya kesulitan untuk mendapatkan pinjaman apapun, baik itu dari pinjaman online, leasing motor, dealer mobil, bahkan hingga perumahan.

Ada contoh kasus di mana seseorang ditolak untuk mengajukan pinjaman rumah hanya karena memiliki tunggakan kecil sebesar Rp20.000, yang mungkin saja merupakan denda kartu kredit atau pinjaman online.
 

Namun, pertanyaannya adalah apakah pinjaman online melaporkan data tunggakan kepada OJK dari waktu ke waktu?
 

Dari pengalaman yang ada, terdapat banyak kasus di mana pinjaman online tidak melaporkan tunggakan kepada OJK.
 

Sehingga meskipun seseorang memiliki tunggakan, namun tidak tercatat dalam BI Checking atau SLIK OJK.
 

Ini bisa membuat seseorang merasa aman, padahal sebenarnya statusnya belum bersih.
 

Ada informasi yang menyebutkan bahwa OJK menyatakan bahwa laporan dari SLIK OJK akan dihapus setelah 2 tahun atau pemutihan karena pelunasan otomatis by sistem, sehingga seseorang akan kembali bersih jika tidak ada catatan buruk dalam rentang waktu tersebut.
 

Namun, pelunasan otomatis ini bukan berarti kamu tidak bayar terus dianggap lunas.
 

Pembayaran otomatis di sini maksudnya kamu bayar dan otomatis sistemnya akan melaporkan ke OJK bahwa kamu sudah membayar utang tersebut dan biasanya membutuhkan waktu 2 tahun baru bisa bersih.
 

Hutang tetap menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi, dan tidak membayar hutang bisa memiliki konsekuensi serius, baik secara hukum maupun moral.
 

Kamu tetap harus bertanggung jawab atas hutang-hutang yang kamu miliki.
 

Jangan pernah menganggap remeh hutang, dan sebisa mungkin bayar hutang-hutang tersebut sesuai kemampuan.
 

Itu adalah langkah yang paling bijaksana untuk menghindari masalah di masa depan.
 

Semoga informasi ini bisa membantu kita semua memahami lebih baik tentang pemutihan dalam BI Checking atau SLIK OJK. (**)

Pewarta: Maria Ulfa 
Editor: Doi Nuri