BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Menangkan Gugatan Perdata
Selasa, 27 Februari 2024 - 09:54
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Menangkan Gugatan Perdata
Selasa, 27 Februari 2024 - 09:54 | 380
Gugatan perdata kepada PT Grand Putra Raya Batu, dimenangkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang. Selasa (27/2/2024). (ADV)
Kota Malang, JN – Gugatan perdata terhadap PT Grand Putra Raya Batu selaku badan hukum Hotel Batu Grand City oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, dimenangkan penggugat.
Kepala Seksi Perdata dan Tatausaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Reynold SH MH selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan kemenangan BPJS Ketenagakerjaan dalam gugatan.
Sebagai informasi, tunggakan iuran bulanan sebanyak Rp48.614.905 oleh Hotel Batu Grand City kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah alasan munculnya gugatan di PN Malang dengan Nomor Perkara 01/Pdt.G.S/2024/PN Mlg.
Reynold dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, dalam sidang ke tiga dengan agenda mediasi antara penggugat Kejari Batu selaku penerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang selaku Penggugat dan PT Grand Putra Raya selaku Tergugat yaitu Eko Siswanto dan Okke Tri Wahyuni.
"Mediasi berhasil, tergugat mau membayar tunggakan BPJS Tenaga kerjaan sejumlah uang yang menjadi kewajiban pihak tergugat sebagaimana dalam gugatan yakni senilai Rp48.614.905 ” ungkap Reynold, Selasa ( 27/2/2024 ).
Selain memberi efek jera, Reynold menegaskan jika langkah ini bagian dari peringatan keras kepada sejumlah perusahaan nakal di Kota Batu yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Langkah yang kami diambil ini sebagai bukti Negara hadir untuk melindungi hak- hak tenaga kerja. Saya harap, setelah ini tidak ada lagi perusahaan 'nakal' di Kota Batu," tegasnya.
Penting diketahui, dengan adanya pembayaran kewajiban tergugat selanjutnya Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu selaku penerima kuasa dari penggugat melakukan pengajuan permohonan pencabutan gugatan ke PN Malang. (ADV)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Sarah Mawardi