Kantor Pertanahan Kota Batu Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf untuk Percepatan Sertipikasi
Sabtu, 19 April 2025 - 16:45
Kantor Pertanahan Kota Batu Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf untuk Percepatan Sertipikasi
Sabtu, 19 April 2025 - 16:45 | 1475
Tim dari Kantah BPN Kota Batu lakukan pengukuran tanah wakaf. Jumat (11/4/2025). (ADV)
Kota Batu, JN — Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Batu melaksanakan pengukuran rutin terhadap tanah wakaf yang tersebar di beberapa wilayah Kota Batu.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf, sesuai dengan program yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
Pengukuran tanah wakaf kali ini mencakup beberapa lokasi, yaitu Musholla Abdul Syakur di Kelurahan Ngaglik, RA Kartini di Desa Tulungrejo, Musholla Al Partam di Desa Bulukerto, Musholla Baitul Ma’ruf di Desa Pesanggrahan, serta lahan yang direncanakan untuk pembangunan musholla di Desa Pendem.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
“Dengan adanya sertipikasi tanah wakaf, kita dapat mencegah potensi sengketa dan memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Program percepatan sertipikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi aset-aset keagamaan.
Adanya sertipikat, tanah wakaf akan memiliki legalitas yang kuat, sehingga dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya tanpa kendala hukum di kemudian hari.
Masyarakat diharapkan turut serta dalam mendukung program ini dengan melengkapi dokumen yang diperlukan serta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat agar proses sertipikasi dapat berjalan dengan lancar. (ADV)
Pewarta: Rendi Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri