Kasi Datun Kejari Batu Raih Sertifikat Mediator, Perkuat Penegakan Hukum Humanis
Selasa, 20 Januari 2026 - 14:16
Kasi Datun Kejari Batu Raih Sertifikat Mediator, Perkuat Penegakan Hukum Humanis
Selasa, 20 Januari 2026 - 14:16 | 1197
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batu, Reynold SH MH CMed, raih sertifikat mediator. Selasa (20/1/2026).
KOTA BATU, jurnalnusa.com — Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batu, Reynold SH MH CMed, resmi meraih Sertifikat Mediator (Certified Mediator/C.Med) setelah dinyatakan lulus oleh Lembaga Sertifikasi Mediator Justitia Training Centre yang terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Capaian ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang humanis dan berorientasi pada penyelesaian damai.
Sertifikasi mediator tersebut diperoleh melalui program peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang diselenggarakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada akhir 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasi Datun se-Jawa Timur dan digagas langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bagian dari penguatan kompetensi aparatur kejaksaan.
Sebagai pejabat yang menangani bidang perdata dan tata usaha negara, Kasi Datun memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain untuk dan atas nama negara, pemerintah, maupun masyarakat.
Dengan bekal sertifikasi mediator, peran tersebut kini diperkuat melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan penyelesaian sengketa non-litigasi.
Reynold menegaskan bahwa kehadiran jaksa mediator merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada proses persidangan.
“Mediasi menjadi ruang untuk menghadirkan keadilan yang lebih substantif. Tidak semua persoalan harus berakhir di pengadilan. Dalam banyak kasus, dialog dan kesepakatan bersama justru mampu menyelesaikan akar permasalahan secara lebih efektif,” ujar Reynold, Selasa (20/1/2026).
Sebagai mediator bersertifikat, Reynold dapat menangani berbagai persoalan keperdataan, administratif, dan sosial sepanjang tidak termasuk perkara pidana murni serta tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup mediasi meliputi sengketa perjanjian, utang piutang, pertanahan, bisnis dan usaha, hubungan kerja, pelayanan publik, konflik keluarga non-pidana, hingga perselisihan sosial kemasyarakatan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tugas jaksa mediator bukan sekadar memfasilitasi dialog, tetapi juga menjaga keseimbangan kepentingan para pihak.
“Jaksa mediator harus bersikap netral, menjaga kerahasiaan proses, serta membantu merumuskan kesepakatan tertulis yang adil, jelas, dan dapat dilaksanakan,” tambahnya.
Program sertifikasi mediator ini juga menjadi bagian dari kesiapan Kejaksaan dalam menyelaraskan diri dengan KUHP dan KUHAP yang baru, yang menekankan pendekatan Restorative Justice.
Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan.
Dengan diraihnya sertifikat mediator oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batu, institusi kejaksaan semakin menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada solusi damai.
“Jaksa harus adaptif terhadap perkembangan hukum. Tidak hanya kuat dalam litigasi, tetapi juga andal dalam penyelesaian sengketa secara damai demi kepentingan masyarakat,” tutup Reynold. (**)
Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri