Kementerian ATR/BPN Bagikan 1.641 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kabupaten Majalengka
Rabu, 19 Februari 2025 - 12:23
Kementerian ATR/BPN Bagikan 1.641 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kabupaten Majalengka
Rabu, 19 Februari 2025 - 12:23 | 1234
Serahkan 1.641 sertipikat redistribusi tanah di Kabupaten Majalengka, sebagsi komitmen negara wujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Kamis (13/02/2025). (ADV)
Kabupaten Majalengka, JN – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menyerahkan 1.641 sertipikat hasil Redistribusi Tanah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Kamis (13/02/2025).
Ia menyatakan, penyerahan sertipikat ini adalah bentuk komitmen negara mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.
“Pemberian Sertipikat Redistribusi Tanah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan untuk semua kalangan masyarakat," tegas Ossy
Ossy menegaskan jika hal ini adalah bukti bahwa negara hadir, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh hak atas tanahnya.
Pernyataan ini secara tegas disampaikan oleh Ossy Dermawan di Balai Desa Nunuk Baru, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Sertipikat yang diserahkan kali ini meliputi 1.373 Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Nunuk Baru, 197 SHM di Desa Cengal, 18 Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Majalengka, 22 Sertipikat Hak Pakai Desa Nunuk Baru, 10 Sertipikat Hak Pakai Desa Cengal, serta 21 Sertipikat Wakaf dengan total luasan 397,460 m2 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan.
“Pada 2024, Kementerian Kehutanan bisa melepaskan 39,74 hektare Kawasan Hutan menjadi Kawasan Permukiman" kata Ossy.
Ia mengatakan, dari titik itu, kemudian masuklah Kementerian ATR/BPN untuk mengurus segera proses legalitas dari tanah-tanah tersebut.
"Alhamdulillah redistribusi tanah yang dilakukan di sini terlaksana dengan lancar, cepat, dan sukses berkat sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak, demi kemaslahatan masyarakat Desa Nunuk dan Desa Cengal,” terang Wamen ATR/Waka BPN.
Bersama dengan Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna, Pj Bupati Kabupaten Majalengka Dedi Supandi, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogayakarta Suhendro A Basori, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar.
Dalam momentum ini Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan langsung Sertipikat Redistribusi Tanah secara simbolik kepada 10 orang penerima.
Selain momen penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah, dalam kegiatan ini turut dilakukan pencanangan Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal sebagai Kampung Reforma Agraria.
Pencanangan ditandai dengan penandatanganan prasasti peresmian Kampung Reforma Agraria oleh Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan.
Sebagai penutup rangkaian acara, Wamen Ossy beserta sejumlah pejabat yang hadir meninjau lokasi produksi kerajinan tenun Gadod khas masyarakat Desa Nunuk Baru dan Pondok Domba Reforma Agraria yang dikelola oleh Kelompok Tani Desa Nunuk Baru.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Direktur Landreform, Rudi Rubijaya; Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama; serta Forkopimda Kabupaten Majalengka. (ADV)
Pewarta: Zara Putri Islamia Aiska
Editor: Doi Nuri