Loading...

Pengunjung

Panglima TNI Tegaskan: Prajurit yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun Dini

admin

admin

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:59

1150 | Bagikan

Panglima TNI Tegaskan: Prajurit yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun Dini

admin - Advertorial

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:59 | 1150

Panglima TNI Tegaskan Kepatuhan Hukum bagi Prajurit yang Beralih ke Jabatan Sipil. Selasa, (11/3/2025). (Humas Divisi 2 Kostrad)

Jakarta, JN – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memberikan penjelasan kepada publik terkait proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

Penegasan tersebut disampaikan dalam acara di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025). 

Dalam keterangannya, Panglima TNI menekankan bahwa prajurit TNI yang bertugas di Kementerian atau Lembaga lain di luar ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini. 

"TNI aktif yang berdinas di Kementerian atau Lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif," tegas Panglima TNI. 

Lebih lanjut, Panglima TNI menjelaskan bahwa prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI wajib mundur atau pensiun dini agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Proses administrasi pengunduran diri akan dilakukan di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah pengunduran diri disetujui, yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas serta aturan militer. 

Dengan adanya penegasan ini, Panglima TNI berharap tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami aturan mengenai transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.

Kepatuhan terhadap hukum, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda pertahanan negara harus tetap dijunjung tinggi. (**)

Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri