Loading...

Pengunjung

Pemkot Malang Perketat Pengawasan Alat Perekam e-Tax, Tutup Celah Kebocoran Pajak

admin

admin

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:16

1134 | Bagikan

Pemkot Malang Perketat Pengawasan Alat Perekam e-Tax, Tutup Celah Kebocoran Pajak

admin - Advertorial

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:16 | 1134

Ilustrasi usaha hotel di Kota Malang berpotensi menyumbang PAD. Selasa (20/1/2025). (ADV)

KOTA MALANG, jurnalnusa.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang semakin memperketat pengawasan alat perekam transaksi e-tax sebagai langkah strategis menutup potensi kebocoran pendapatan pajak daerah, khususnya dari sektor hotel dan restoran.

Hingga 2026, lebih dari 1.000 alat perekam e-tax telah terpasang di berbagai hotel dan restoran di Kota Malang.

Namun, pengawasan kini tidak lagi sebatas memastikan perangkat terpasang, melainkan juga menelusuri keakuratan dan kesesuaian data transaksi yang terekam dalam sistem.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, menegaskan bahwa pengetatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh transaksi usaha tercatat secara riil dan transparan. Menurutnya, masih terdapat potensi manipulasi data meski alat perekam telah terpasang.

“Pengawasan e-tax sekarang kami perketat. Tidak hanya soal alatnya ada atau tidak, tetapi kami pastikan data transaksi yang masuk benar-benar sesuai dengan transaksi sebenarnya di lapangan,” tegas Handi.

Langkah pengetatan tersebut terbukti berdampak positif terhadap penerimaan pajak daerah. Pada tahun 2025, realisasi pajak hotel dan restoran di Kota Malang berhasil melampaui target.

Pajak hotel tercatat mencapai Rp60,2 miliar dari target Rp56 miliar, sementara pajak restoran terealisasi Rp175 miliar dari target Rp171,4 miliar.

Handi mengakui, capaian tersebut tidak lepas dari pengawasan intensif terhadap penerapan e-tax, terutama di tengah perubahan peraturan daerah terkait batas minimal omzet wajib pajak.

Tanpa pengawasan ketat, perubahan aturan tersebut berpotensi menggerus penerimaan pajak restoran hingga Rp8 miliar.

Memasuki 2026, Bapenda Kota Malang memastikan pengawasan e-tax akan semakin diperkuat melalui inspeksi mendadak, evaluasi rutin data transaksi, serta penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

Selain itu, Handi kembali menegaskan bahwa pajak 10 persen hotel dan restoran merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen, sehingga pelaku usaha wajib memungut dan menyetorkannya secara penuh kepada pemerintah daerah.

Dengan pengetatan pengawasan alat perekam e-tax, Pemkot Malang berharap sistem pemungutan pajak daerah semakin transparan, adil, dan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). (ADV)

Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri