Loading...

Pengunjung

Polres se Malang Raya Kompak Batasi Sound Horeg Sepanjang Perayaan Kemerdekaan RI

admin

admin

Rabu, 07 Agustus 2024 - 14:39

747 | Bagikan

Polres se Malang Raya Kompak Batasi Sound Horeg Sepanjang Perayaan Kemerdekaan RI

admin - Advertorial

Rabu, 07 Agustus 2024 - 14:39 | 747

Penggunaan sound Horeg akan dibatasi di seluruh wilayah Malang Raya. Rabu (7/8/2024). (ADV)

Malang Raya, JN – Jalanya perayaan kemerdekaan Republik Indonesia sepanjang bulan Agustus, dipastikan akan berjalan lebih tertib dengan adanya pembatasan penggunaan sound Horeg dan durasi waktu Karnaval oleh pemangku wilayah Malang Raya.

Sebelumnya, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melarang masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang menggunakan sound system besar atau sound horeg pada pada perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Pihaknya akan mengawasi dengan ketat kegiatan warga yang menggunakan battle sound atau sound horeg saat perayaan Karnaval HUT Kemerdekaan RI, kegiatan bersih desa atau kegiatan lainnya di wilayah hukum Polres Batu.

"Dalam rangka menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Batu, untuk saat ini ijin kegiatan sound horeg akan kami tinjau ulang atau kalau perlu ditangguhkan," katanya, Senin (29/7/24) lalu.

Sementara itu, Polresta Malang Kota bakal menindak tegas penyelenggaraan karnaval yang menggunakan sound dengan over volume. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.

Buyer panggilan akrabnya, juga sudah menginstruksikan kepada polsek jajaran untuk ikut memberikan sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan sound horeg.

Kepala Bagian Operasional Polresta Malang Kota AKP Sutomo mengatakan, sound horeg bisa berdampak negatif bagi kesehatan. ”Biasanya penggunaan sound system sampai lebih dari 12 subwoofer itu yang bahaya,” ujar Sutomo.

Jika larangan itu tetap dilanggar, Sutomo memastikan polisi akan menghentikan karnaval. Bahkan, sound horeg yang digunakan bisa disita selama satu hingga dua pekan.

Dengan pembatasan itu, Sutomo berharap karnaval yang berlangsung berjalan kondusif. Polisi juga mewajibkan penyelenggara karnaval mengantongi izin sepekan sebelum pelaksanaan. Baik izin dari pemkot maupun Polresta Malang Kota.

Sementara jam pelaksanaan karnaval dibatasi hingga pukul 17.00. ”Kalau bisa jangan sampai malam agar tidak mengganggu warga lain,” ujarnya.

Sedikit berbeda, Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara berjanji meminimalisir ketidaknyamanan yang kemungkinan muncul akibat karnaval.

Contohnya jika ada rute karnaval menggunakan jalan provinsi, mereka akan mengarahkan hanya menggunakan jalan-jalan desa. Untuk jam pelaksanaan diimbau maksimal jam 23.00.

Apabila di lapangan terjadi sesuatu di luar kesepakatan dalam rapat koordinasi, maka akan dilakukan penindakan.

Terkait dengan mobil pengangkut sound system, polisi mengarahkan untuk menggunakan mobil pikap. Sementara untuk volume suara diharapkan seusia batasan pada perda, yakni 60 desibel. (**)

Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno