Praktik Aborsi Dari Hubungan Terlarang Pasangan di Ngantang, Rasakan Konsekuensi Hukum
Selasa, 23 Juli 2024 - 05:37
Praktik Aborsi Dari Hubungan Terlarang Pasangan di Ngantang, Rasakan Konsekuensi Hukum
Selasa, 23 Juli 2024 - 05:37 | 1022
Jajaran Satreskrim Polres Batu gelar hasil penangkapan sepasang kekasih yang melakukan praktik aborsi. Selasa (23/7/2024). (Doi Nuri / JN)
Kota Batu, JN – Kasus aborsi ilegal yang berhasil diungkap petugas Satuan Reserse Kriminal) Satreskrim) Polres Batu, secara resmi dirilis kepada awak media.
Sepasang kekasih yang ditangkap karena perbuatan melanggar hukum itu, adalah RN seorang IRT berusia 35 tahun, dan BA pria lajang berusia 32 tahun.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekira dini hari pada Rabu, (17/7/2024), di sebuah rumah di Desa Sumbergondo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
"RN mengkonsumsi obat sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir. Pada Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 2.30 WIB, ia mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia," papar Andi.
Kronologi pembelian obat itu, dikatakan Andi, dibangu saksi berinisial TR, kemudian RN membeli obat penggugur kandungan jenis Misoprostol secara online dengan harga Rp 1,6 juta.
"Efek obat itu, akhirnya RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan yang meninggal dunia. Mereka lantas memutuskan untuk menguburkan jasad bayinya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Jombok," tunas Kapolres Batu itu.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Doi)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno