Rektor Nonaktif UNM Laporkan Akun Instagram Anonim ke Polda Sulsel, Duhaan Hoaks dan Pencemaran
Rabu, 21 Januari 2026 - 19:44
Rektor Nonaktif UNM Laporkan Akun Instagram Anonim ke Polda Sulsel, Duhaan Hoaks dan Pencemaran
Rabu, 21 Januari 2026 - 19:44 | 1154
Karta kembali mendatangi Mapolda Sulsel pada Senin (19/1/2026). (istimewa)
MAKASSAR, jurnalnusa.com — Rektor nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, melaporkan akun Instagram anonim @mekdiunm ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
Laporan tersebut dibuat tak lama setelah dirinya dinonaktifkan dari jabatan rektor, menyusul mencuatnya isu dugaan chat mesra dengan seorang dosen.
Karta kembali mendatangi Mapolda Sulsel pada Senin (19/1/2026) untuk menyerahkan bukti tambahan sekaligus menegaskan laporan yang telah ia buat sebelumnya.
Ia menilai akun tersebut secara konsisten menyebarkan narasi yang merugikan dirinya secara pribadi serta mencoreng nama baik UNM sebagai institusi pendidikan.
“Hari ini saya datang untuk menegaskan laporan dugaan pencemaran nama baik, termasuk oleh akun Instagram anonim @mekdiunm.
"Konten-konten yang disebarkan tidak berdasar hukum dan telah membentuk opini publik yang keliru,” ujar Karta kepada wartawan.
Bantah Tuduhan, Singgung Konflik Internal Kampus
Karta menegaskan, tuduhan yang dialamatkan kepadanya—termasuk isu chat mesra—tidak pernah didukung bukti hukum yang sah.
Menurutnya, isu tersebut justru muncul setelah ia mengambil kebijakan tegas di internal kampus.
Ia mengungkapkan polemik bermula dari keputusannya memberhentikan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM, Ichsan, karena dinilai mengambil kebijakan yang berpotensi melanggar regulasi pengelolaan kampus.
Dua bulan berselang, ia juga mencopot dosen berinisial QDB dari jabatan Kepala Pusat Inovasi dan Tepat Guna UNM.
“Keputusan itu saya ambil demi menjaga tata kelola dan progres UNM. Namun dua hari setelah pemberhentian tersebut, justru muncul laporan terhadap saya,” tegasnya.
Belakangan, QDB melaporkan Karta ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait dugaan chat mesra. Sejak itu, isu tersebut berkembang luas di ruang publik, terutama melalui media sosial dan akun-akun anonim.
“Situasi ini sangat menekan, bukan hanya bagi saya dan keluarga, tetapi juga berdampak besar terhadap citra UNM,” ungkapnya.
Nilai Ada Penggiringan Opini Publik
Karta menilai unggahan akun @mekdiunm dan sejumlah akun anonim lainnya telah menggiring opini publik secara masif dan membangun framing seolah dirinya bersalah, meski proses hukum masih berjalan dan belum ada pembuktian.
Ia juga menyinggung rekam jejak pengabdiannya selama 36 tahun di dunia akademik, dengan berbagai jabatan strategis yang pernah diemban, mulai dari Ketua Jurusan, Dekan dua periode, Wakil Rektor dua periode, hingga Rektor UNM. Ia juga mengantongi Satya Lencana 10, 20, dan 30 tahun pengabdian.
“Tidak ada cacat dalam rekam jejak saya. Reputasi yang saya bangun puluhan tahun seolah runtuh akibat isu yang tidak pernah dibuktikan secara hukum,” katanya.
Meski pernah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan Wakil Rektor II, Karta justru dinonaktifkan sebagai rektor. Bahkan, ia juga dicopot dari jabatan fungsional dosen.
“Saya dinonaktifkan sebagai rektor tanpa landasan yuridis formal yang kuat. Yang paling tidak masuk akal, saya juga dinonaktifkan sebagai pejabat fungsional sehingga tidak diperbolehkan mengajar,” ujarnya.
Minta Proses Hukum Profesional
Karta menyebut laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut telah ia buat sejak 25 Agustus 2025. Kali ini, ia membawa novum berupa bukti tambahan, termasuk unggahan terbaru akun @mekdiunm yang dinilai semakin memperparah pencemaran nama baik.
“Saya berharap Polda Sulsel menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut. Ini bukan hanya soal saya, tetapi juga soal marwah UNM,” tegasnya.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Karta menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum. Namun ia menegaskan akan menempuh langkah lanjutan jika keadilan tidak ia peroleh.
“Jika keadilan tidak ditegakkan, tentu ada batas daya tahan saya sebagai manusia. Bila perlu, saya akan mengadukan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya. (**)
Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri