Loading...

Pengunjung

Sikap Apriori Dinkes Kabupaten Malang Terkait RSJ Wikarta Mandala Mendapatkan Sikap Ombudsman Jatim

admin

admin

Kamis, 07 Agustus 2025 - 11:06

1285 | Bagikan

Sikap Apriori Dinkes Kabupaten Malang Terkait RSJ Wikarta Mandala Mendapatkan Sikap Ombudsman Jatim

admin - Advertorial

Kamis, 07 Agustus 2025 - 11:06 | 1285

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqien. Kamis (7/8/2025). (ADV)

Kabupaten Malang, JN — Pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Ivan Drie MMRS dalam keterangan tertulisnya kepada Ririn Fatmawati SH tertanggal 5 Agustus 2025 blunder.

Pasalnya, dalam surat tersebut drg Ivan menyatakan secara tegas menyatakan kendati Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala tidak lagi memegang izin namun pihaknya tidak terkait.

Berdasarkan data registrasi fasilitas kesehatan, RSJ Winarta Mandala tidak teregistrasi sebagai rumah sakit di wilayah Kabupaten Malang sejak 12 tahun silam.

"Segala bentuk aktivitas di dalam area lingkungan tersebut (RSJ Wikarta Mandala, red) tidak menjadi kewenangan Dinas Kesehatan dalam memberikan saran dan masukan,” ungkap drg Ivan dalam suratnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqien, angkat bicara tegas terkait persoalan ini.

Ia menyatakan bahwa instansi yang paling bertanggung jawab atas pengawasan RSJ tersebut adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

“Ini semua yang tahu adalah Dinas Kesehatannya. Pernahkah mereka melakukan peninjauan lokasi, pembinaan, atau bahkan penindakan? Karena hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Agus melalui sambungan telepon, Kamis siang (7/8/2025).

Jika benar bahwa Dinas Kesehatan tidak menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka ada pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Ombudsman bahkan menyatakan siap memanggil kepala dinas terkait bila tidak ada tindakan tegas dari internal pemerintah daerah.

“Jika tidak ada peringatan satu, dua, hingga tiga kali, atau bahkan tidak ada tindakan penutupan operasional terhadap rumah sakit jiwa ilegal itu, kami yang akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Ombudsman lantas membuka ruang pengaduan bagi masyarakat atau pasien yang merasa dirugikan atau dikecewakan oleh layanan RSJ Wikarta Mandala untuk melapor ke Ombudsman atau penegak hukum.

Ini adalah langkah penting dalam mendorong partisipasi publik dan memperkuat akuntabilitas lembaga pelayanan publik.

Agus juga menyoroti pentingnya pemerataan layanan kesehatan yang berkualitas, termasuk bagi masyarakat di daerah terpencil, sebagaimana telah diatur dalam UU Kesehatan terbaru.

“Undang-undang memastikan bahwa semua masyarakat, termasuk yang berada di pelosok, mendapatkan akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Ini juga mencakup pengawasan terhadap tenaga kesehatan sesuai standar,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri