Maksud Baik Kembangkan Songgoriti 'Cinta' PT AJI Bertepuk Sebelah Tangan
Sabtu, 16 Desember 2023 - 11:52
Maksud Baik Kembangkan Songgoriti 'Cinta' PT AJI Bertepuk Sebelah Tangan
Sabtu, 16 Desember 2023 - 11:52 | 755
Pemutusan PKS Sepihak oleh PD Jasayasa Kabupaten Malang atas PT AJI menjadi polemik. Sabtu (16/12/2023). (Doi Nuri/JN)
Kota Batu, JN – Pembangunan Songgoriti Hot Spring oleh PT Aljabar Jati Indonesia (AJI) di kawasan wisata Songgoriti Kota Batu, ditengarai menjadi sebab Pemutusan Perjanjian Kerja sama (PKS) oleh Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa Kabupaten Malang.
Penting diketahui, dalam surat pembentukan Kota Batu pada 2001 silam, tidak tertera bahwa bangunan Songgoriti Resort serta Unit Pemandian Air Panas termasuk objek yang diserahkan ke Pemkot Batu. Artinya, kepemilikan masih dikuasai Kabupaten Malang.
Direktur Utama (Dirut) PD Jasa Yasa Raden Djoni Sudjatmoko menjelaskan, urusan perizinan hingga Satpol PP Kabupaten Malang menghentikan aktivitas pembangunan Pasar Wisata di depan Songgoriti Hot Spring, bahwa titik yang dibangun adalah aset Pemkab Malang dan bekas lapangan tenis.
"Idealnya penghapusan aset itu terlebih dahulu, baru boleh dirobohkan dan dibangun yang baru. Lah ini PT AJI malah langsung membangun," katanya.
Kendati demikian, Djoni membenarkan jika PT AJI memang telah melakukan kewajiban melakukan pembayaran seperti yang dikatakan Wadirut PT AJI, Bambang Christianto.

"PT AJI datang ke kami sebagai investor. Dalam PKS tertera bahwa PT AJI punya uang Rp35 miliar yang siap membangun pengelolaan hotel dan pemandian air panas alam Songgoriti," jelasnya.
Setelah PKS disepakati kedua belah pihak, Djoni mengatakan seharusnya PD Jasa Yasa berhak mendapatkan kontribusi tahunan dan laporan realisasi.
"Investasi tahun kedua tidak terlaporkan, dan tahun ketiga terlaporkan total rencana anggaran Rp6,4 miliar, tapi tanpa ada laporan realisasi pembangunan setiap tahunnya," beber Djoni.
Ia menegaskan, pembangunan Songgoriti Hot Spring bukan ide dari PD Jasa Yasa, pelanggaran PKS yang sudah disepakati adalah sebab pemutusan PKS, sebab tidak boleh di PKS-kan kembali dengan pihak lain.
"Apa yang mereka lakukan ini melanggar pasal 15 PKS yaitu tanpa persetujuan tertulis dengan PD Jasa Yasa," tegas dia.

Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT AJI Bambang Cristianto kepada jurnalnusa.com mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah, dan menilai PD Jasa Yasa kurang memberikan ruang untuk mediasi, serta musyawarah bersama untuk mencapai mufakat.
"Kami hanya ingin membangun WBS agar dapat menjadi obyek wisata andalan di Kota Batu, dan kebanggaan Kabupaten Malang agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu dan Kabupaten Malang," tegas dia.
Rencananya, Bambang menyebutkan di dalam lokasi WBS akan dibangun 200 kios, serta area belakang sebagai sentra kuliner.
"Kami sebenarnya ingin membuat orang mengenal Songgoriti sebagai one stop tourism, yaitu satu kawasan yang save, clear and clean," terangnya.
Kekecewaan Bambang bertambah, sebab pihaknya merasa sejak tahun saat gelombang Covid-19 tahun 2021 lalu, hanya PT AJI yang berani berinvestasi.

"Selama jalan dua tahun terakhir ini ruang musyawarah menjadi terbatas, pihak PT AJI sudah berkirim surat, bahwa kontribusi tahun pertama sudah dibayar, dan tahun kedua memang masih 60 persen. Artinya, dalam kurun waktu 2 tahun kami baru dievaluasi 1 tahun," urai Bambang.
Lebih dari itu, selain telah melakukan pembayaran kontribusi pertama, PT AJI juga membayar gaji karyawan lama yang seharusnya menjadi tanggung jawab PD Jasa Yasa sebesar hampir 500 juta rupiah.
"Dana talangan untuk Jasa Yasa kami berikan, selanjutnya kontribusi ke-2 terbayar baru 60 persen karena bersamaan dengan pembayaran sebagian pesangon karyawan, juga sebesar 500 juta juga berupa dana talangan," ungkaondia.
Bambang menegaskan, pembayaran pesangon karyawan lama, pihaknya memprioritaskan agar tidak terjadi gejolak, karena berkenaan dengan hajat hidup orang banyak yang bisa berdampak pada nama baik PD Jasa Yasa dan PT AJI.
Tentang tuduhan tidak ada izin bekerja sama dengan pihak lain, dibantah Bambang, sebab pihaknya merasa telah berkoordinasi dan diizinkan oleh Direktur Perumda Jasa Yasa sebelumnya.

"Kami telah mendapat restu Pak Husnul Hakim direktur lama, intinya diperbolehkan bekerjasama dengan pihak manapun selama Tidak dialihkan PT nya ke Pihak lain dalam arti PT AJI diganti PT lain," katanya.
Apabila 200 Stand ini nanti jadi, lanjut Bambang, tentunya banyak pihak yg masuk sebagai tenant dan bekerja sama dengan PT AJI.
"Apa sekian banyak harus minta ijin ke Perumda? Bukankah sudah menjadi hak PT AJI dlm pengelolaannya selama sesuai dengan peruntukan Rencana Pengembangan yang sudah terlampir dalam PKS," tandasnya. (*)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno