Loading...

Pengunjung

Potongan Tapera Hingga Gen Z Susah Cari Kerja

admin

admin

Rabu, 29 Mei 2024 - 05:24

391 | Bagikan

Potongan Tapera Hingga Gen Z Susah Cari Kerja

admin - Ekonomi-Bisnis

Rabu, 29 Mei 2024 - 05:24 | 391

Fresh graduate dari golongan Gen Z susah mencari pekerjaan. Rabu (29/5/2024). (Prambors Radio)

Nasional, JN – Setelah Presiden Jokowi meresmikan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diwajibkan bagi semua pekerja, baik PNS maupun swasta. Kini sorotan publik mengarah tajam ke Presiden Joko Widodo.

Buat kalian para Gen Z pasti bertanya-tanya apa itu Tapera ?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan olen peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Tabungan ini, hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berkahir.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

Simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Artinya akan ada pemotongan gaji para pekerja setiap bulannya untuk iuran Tapera.

Bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal ini tercantum dalam pasal 15 Tapera.

Khusus pekerja mandiri meskipun berpenghasilan dibawah upah minimum, mereka tetap bisa menjadi peserta. Peserta Tapera adalah pekerja yang telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Menurut Pasal 7 PP 25 Tahun 2020 menjelaskan ketentuan peserta Tapera untuk pekerja secara rinci sebagai berikut:

a. Calon Pegawai Negeri Sipil
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Pejabat negara
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah.

Lalu apa kabar Gen Z ? Mereka kesusahan mencari pekerjaan yang sesuai dengan bidang dan keinginan mereka.

Adam, Gen Z asal Sukodono membenarkan jika generasinya memang merasa sulit mencari pekerjaan, karena Gen Z memiliki kriteria untuk pekerjaan yang harus mereka jalani.

“Gen Z biasanya mencari pekerjaan yang memiliki waktu kerja fleksibel sehingga punya waktu yang cukup untuk diri sendiri atau me time biasaya. Dan gaji yang diminta juga harus lebih besar tentunya," jawabnya sambil tertawa.

Dilansir dari rri.co.id, pengamat ketenagakerjaan Universitas Gajah Mada (UGM), Tajudin Nur Effendi menyebut Gen Z bukan tidak mau bekerja, karena berdasarkan pengamatannya mereka ingin bekerja dengan waktu yang fleksibel dan gaji besar.

“Contohnya mereka membukan usaha sendiri dengan menjadi content creator, ojek online dan berbagai pekerjaan yang dapat membuat mereka merasa bebas.” Ujarnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) ditahun 2023 melaporkan, ada sebanya 9,9 juta penduduk generasi muda usia 15-24 tahun atau Gen Z di Indonesia tidak bekerja dan tidak sedang melanjutkan pendidikannya.

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama, mengigatkan agar kebijakan pemerintah agar dapat memperhatikan para Gen Z yang saat ini kesusahan mencari pekerjaan.

“Kelas menengah tanggung seperti Gen Z saat ini perlu diperhatikan.” Kata Suryadi.

Mimpi para Gen Z untuk memiliki rumah pribadi akan semakin sulit lantaran penghasilannya tidak pernah cukup untuk mencicil kredit perumahan rakyat (KPR). (**)

Pewarta: Octavian
Editor: Doi Nuri