Loading...

Pengunjung

Akhir Maret 2026 Kejari Batu Open Bidding Barang Rampasan Negara

admin

admin

Senin, 16 Maret 2026 - 11:39

2016 | Bagikan

Akhir Maret 2026 Kejari Batu Open Bidding Barang Rampasan Negara

admin - Hukum-Kriminal

Senin, 16 Maret 2026 - 11:39 | 2016

Kejari Batu akan lelang harta rampasan negara, masyarakat bisa ikuti open bidding. Senin (16/3/2026). (Intel Kejari Batu)

KOTA BATU, jurnalnusa.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Arya Wicaksana, akan melakukan lelang terbuka (open bidding) untuk barang rampasan negara mulai handphone hingga kendaraan bermotor.

Agenda tersebut dijadwalkan pada Selasa, 31 Maret 2026 mendatang, mulai pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batu yang beralamat di Jalan Sultan Agung, Kota Batu.

“Barang rampasan yang akan dijual meliputi satu unit mobil pick up merek Daihatsu Espass, tiga unit sepeda motor yakni Honda Beat, Yamaha Mio J, dan Mio Soul, serta tiga paket telepon genggam dari berbagai merek,” ujarnya.

Sebelum pelaksanaan penjualan, masyarakat yang berminat diberikan kesempatan untuk melihat sekaligus memeriksa kondisi barang secara langsung. Proses survei dibuka mulai Senin, 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB hingga Selasa, 31 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Batu.

Dalam proses pendaftaran, calon peserta diwajibkan datang langsung dengan membawa fotokopi identitas diri seperti KTP atau SIM.

Peserta kemudian melakukan registrasi kepada panitia serta menyerahkan uang jaminan secara tunai.

Arya menjelaskan uang jaminan tersebut akan dikembalikan secara penuh kepada peserta apabila tidak memenangkan proses penawaran.

“Setiap peserta wajib mendaftar kepada panitia dan menyerahkan uang jaminan. Apabila tidak menjadi pemenang dalam penawaran, uang jaminan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya,” jelasnya.

Selama proses lelang berlangsung, setiap peserta diperbolehkan mengajukan penawaran harga maksimal sebanyak lima kali.

Untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, kenaikan nilai penawaran ditetapkan minimal Rp100 ribu hingga maksimal Rp500 ribu.

Sementara itu, untuk paket telepon genggam, kenaikan harga penawaran dibuka mulai Rp50 ribu hingga Rp250 ribu.

Pemenang lelang diwajibkan segera menyelesaikan pembayaran setelah proses penawaran selesai.

Apabila pemenang pertama tidak melunasi kewajiban administrasi, maka hak pembelian akan dialihkan kepada peserta dengan penawaran tertinggi berikutnya.

Panitia juga menegaskan seluruh barang yang dijual berada dalam kondisi apa adanya (as is), sehingga peserta dianggap telah memahami kondisi barang sebelum melakukan penawaran.

“Kami juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya kecurangan yang dilakukan peserta, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Arya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjualan langsung barang rampasan negara tersebut dapat datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu di Jalan Sultan Agung Nomor 7, Kota Batu, atau menghubungi Seksi PAPBB di nomor 0822-4553-1451. (**)

Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri