Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi 5 Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP Negeri 2 Batu
Sabtu, 01 Juni 2024 - 20:41
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi 5 Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP Negeri 2 Batu
Sabtu, 01 Juni 2024 - 20:41 | 977
Kapolres Batu merilis kasus tewasnya siswa SMP Negeri 2 Batu akibat pengeroyokan, seret 5 tersangka. Sabtu (1/6/2024). (Doi Nuri/JN)
Kota Batu, JN – Peristiwa meninggalnya siswa SMP Negeri 2 Batu, bocah berinisial RKA (14) dari hasil autopsi Polres Batu menyatakan keterkaitannya dengan aksi pengeroyokan yang dialami korban pada hari Rabu (29/5/2024) lalu.
Hasil autopsi menyebutkan jika RKA meninggal dengan temuan retak di batok kepala bagian kiri, sehingga menyebabkan terjadinya pendarahan dan penggumpalan darah pada otak.
Dalam pers rilis yang digelar oleh Satreskrim Polres Batu, dikatakan jika RKA menghembuskan napas terakhirnya kemarin, Jumat (31/5/2024) akibat luka dalam.

Sejumlah 5 pelaku yang juga masih dibawah umur telah diamankan. Mereka adalah, AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), dan KB (13) dimana semua pelaku adalah teman sekolah korban di SMP Negeri 2 Batu.
Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsudin menegaskan, tindakan hukum pidana diterapkan pada penanganan kasus ini tindak pidana dengan pasal melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Hal ini seperti diatur dalam Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Jadi untuk 5 terduga pelaku, diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Otomatis jika ditanya kelanjutan pendidikan mereka, ya harus keluar dari SMP Negeri 2 Batu dan menjalani proses hukum," terang Oscar.
Sebagai informasi, tindakan pengeroyokan ini bermula dari korban RKW mengirim file melalui aplikasi WhatsApp untuk dicetak kepada salah satu pelaku pengeroyokan pada Selasa (28/5/2024) malam.
Namun, pelaku menolak sambil berkata kasar kepada korban. Dari situlah kemudian keduanya terlibat cekcok melalui pesan singkat, dan memantik terduga pelaku KA mengajak korban berkelahi namun ditolak.

Pelaku KA awalnya menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke rumah pelaku MA. Selanjutnya korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka, Pesanggrahan, Kota Batu.
"Setibanya di tempat tersebut ternyata pelaku MI, KB, dan AS sudah menunggu. Karena korban menolak diajak berkelahi pengeroyokan itu terjadi," tandas Oscar. (*)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno