Banding Ditolak, Bank Jatim Kota Batu Harus Kembalikan SHM Penggugat
Rabu, 12 Juni 2024 - 12:13
Banding Ditolak, Bank Jatim Kota Batu Harus Kembalikan SHM Penggugat
Rabu, 12 Juni 2024 - 12:13 | 1487
Suliono SH MKn and Partners memenangkan gugatan perdata atas Bank Jatim Kota Batu. Rabu (12/6/2024). (Farhan for JN)
Kota Batu, JN – Sidang putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya atas upaya banding yang dilakukan Bank Jatim Kota Batu selaku tergugat dalam kasus perdata kredit fiktif, ditolak oleh majelis hakim.
Sidang digelar pada hari Senin (10/6/2024) selumbari mengeluarkan putusan dengan nomor 346/PDT/2024/PT SBY tanggal 10 Juni 2024.
Putusan tersebut mewajibkan pihak tergugat yakni Bank Jatim Kota Batu, untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik almarhum Yoyok Hari Subagio dan Ngatemoen Harijono.
Suliono SH MKn and Partners menyampaikan ungkapan terima kasih kepada PT Surabaya atas putusan yang telah dikeluarkan.
"Kami merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya," ungkap Suliono kepada jurnalnusa.com Rabu (12/6/2024).
Suliono berharap, dengan hasil putusan ini pihak Bank Jatim Kota Batu tidak lagi melakukan upaya kasasi dan bisa segera mengembalikan SHM milik kliennya.
"Banding sudah ditolak, SHM itu memang hak dari klien kami atas nama Yoyok dan Ngatemoen. Semoga Bank Jatim bisa kooperatif dengan putusan ini," tandas dia.
Perlu diketahui, sidang perdata ini adalah buntut dari kasus korupsi Rp5,8 Miliar kredit fiktif Bank Jatim cabang Kota Batu.
Tindak pidana korupsi kredit fiktir Bank Jatim Cabang Batu ini menyeret 4 terdakwa, yakni Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko.
Selanjutnya, ahli waris almarhum Yoyok Hari Soebagio (Galuh Nalibronto) dan Ngatemoen Harjiono melalui kantor hukum Suliono SH MKn and Partners melayangkan gugatan perdata kepada tujuh pihak terkait dalam perkara tersebut.
Ketujuh pihak itu diantaranya adalah Bank Jatim Cabang Batu, PT Adhitama Global Mandiri, Joni Suprapto, Wahyu Prasetyawan, Fajar, Fredy Nugroho Sasongko dan turut tergugat Notaris Pembuat Akta Tanah, Roy Pudyo Hermawan. (**)
Pewarta: Maria Ulfa
Editor: Doi Nuri