Ellen Sulistyo Diduga Rugikan CV Kraton Resto, Terkait Wanprestasi Sangria Resto
Kamis, 09 November 2023 - 12:28
Ellen Sulistyo Diduga Rugikan CV Kraton Resto, Terkait Wanprestasi Sangria Resto
Kamis, 09 November 2023 - 12:28 | 444
Sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang diajukan CV Kraton Resto manajemen Sangria Resto. Rabu (8/11/2023). (Yafet for JN)
Kota Surabaya, JN – Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan CV Kraton Resto manajemen Sangria Resto by Pianoza jalan Dr Soetomo Nomor 30 Surabaya, terhadap Ellen Sulistyo sebagai tergugat I digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (8/11/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan duplik para tergugat I dan II (Effendi ) dengan turut tergugat I dan II, dalam hal ini KPKNL Surabaya dan Kodam V/ Brawijaya dipimpin oleh majelis hakim Sudar dihadiri para penasehat hukum para tergugat dan para turut tergugat.
Dalam sidang, duplik tidak dibacakan melainkan diserahkan ke hakim dan dibagikan kepada pihak yang berperkara, dan setelah itu Hakim menentukan jadwal sidang mendatang pada hari Rabu (15/11/2023).
Usai sidang, penasihat hukum penggugat, Advokat Arief Nuryadin SH SPd MM menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang diajukan dalam gugatan, dan tindakan Ellen Sulistyo merugikan kliennya.
“Duplik dari para tergugat dan turut tergugat akan kita pelajari. Inti dari gugatan kita adalah CV Kraton Resto dirugikan oleh saudari Ellen Sulistyo, yang mana yang bersangkutan tidak menepati janji sesuai perjanjian no 12 tanggal 27 Juli 2022,” terang Arief.

Sementara itu, penasihat hukum tergugat II advokat Yafeti Waruwu SH MH menuturkan bahwa kliennya sebagai komanditer CV Kraton Resto yang diberi kuasa penuh oleh penggugat yakni Direktur CV Kraton Resto untuk bertindak dan atau sebagai Direktur CV Kraton Resto.
“Jadi perjanjian yang dibuat klien saya dengan saudari Ellen Sulistyo adalah perjanjian pengelolaan Sangria Resto by Pianoza, yang mana saudari Ellen Sulistyo diberi kepercayaan untuk mengelola Sangria Resto,” ujar Yafeti Waruwu yang biasa dipanggil Yafet.
Yafet juga menerangkan, bahwa dalam perjanjian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan ke Kodam V/Brawijaya adalah tanggungjawab dari Ellen sebagai pengelola.
Yafet berasumsi PNBP seperti hal nya pajak penghasilan, pengeluaran listrik, gaji karyawan dan lain lain, adalah bagian dari biaya operasional yang harus dibayarkan terlebih dahulu dalam perhitungan rugi laba suatu perusahaan.
“Semua kewajiban saudari Ellen Sulistyo sangat jelas tertuang dalam perjanjian Notarial nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 dimana didalam nya ada kewajiban untuk mentaati MOU/05/IX/2017 maupun SPK/05/XI/2017 oleh siapapun pengelolannya resto. Termasuk di dalamnya PNBP, pajak-pajak dan lain lain,” terangnya.

“Dalam perjanjian ada audit dilakukan setiap bulan, namun kenyataannya tidak pernah ada. Jadi pihak CV Kraton tidak tahu berapa jumlah penghasilan. Tapi dari data komputer pembukuan terkuak semua penghasilan Sangria Resto,” terang Yafet.
Yafet juga menerangkan uang hasil penjualan dari awal sampai akhir berkisar Rp3 miliar dan keseluruhannya dipegang oleh Ellen Sulistyo, semua disetor direkening pribadi Ellen Sulistyo.
“Itu hanya dari penjualan 'walk in' atau yang masuk lewat cash register atau kasir. Belum termasuk Banquet atau pesta atau event,” terang Yafet.
Ia menegaskan jika selama ini Ellen Sulistyo mengaki setiap bulan sudah setor Rp60 juta, bukan untuk CV Kraton, tapi pembayaran bunga operasional pinjaman bank untuk pembangunan yang investasi nya senilai kurang lebih Rp10.6M.
“Dengan asumsi bunga Bank 1% per bulan saja seharus nya beban operasuonal bunga itu Rp100 juta lebih. Kalau dia cuma bayar Rp60 juta artinya, orang bodoh saja mengerti bahwa CV Kraton Resto masih subsidi sekitar Rp40 juta an. Belum menghitung pengembalian Investasi yang ditanamkan,” ujar Yafet.
Terkait PNBP yang semestinya tanggung jawab dari Ellen Sulistyo untuk membayar ke Kodam V/Brawijaya sesuai perjanjian, akan tetapi pihak Ellen tidak membayarkan, Yafet mengatakan akhirnya kliennya (tergugat II) dengan itikad baik membayarkan jaminan PNBP dengan cek pada tanggal 10 juli 2023.
Akan tetapi, Yafet mengatakan, oleh pihak Aslog Kodam V/Brawijaya tidak diterima tanpa alasan yang bisa diterima.
“Padahal sesuai resume mediasi, jawaban maupun duplik dari KPKNL, secara tegas berulang ulang menyatakan bahwa KPKNL sudah menerbitkan surat keputusan No.S-153/MK.6/KNL.1001/2023 tertanggal 28 April 2023, dimana isinya KPKNL telah memberikan ijin perpanjangan sewa pada CV. Kraton Resto selama 3 tahun dengan PNBP sebesar Rp450 juta per 3 tahun,” ujar Yafet.
Yafet menegaskan jika CV Kraton resto juga telah memberikan jaminan emas batangan senilai kurang lebih Rp600 juta untuk jaminan pembayaran PNBP pada tanggal 11 Mei 2023. Emas diserahkan ke Aslog Kodam V/Brawijaya hingga sekarang.
Dalam hal ini, Yafet juga mempertanyakan apa yang menbuat Kodam V/Brawijaya menyembunyikan besaran Nilai PNBP tersebut dari kliennya, dan terkesan bahkan melindungi Ellen Sulistyo dari Gugatan wanprestasi CV Kraton resto.
"Karena seharus nya Kodam V/Brawijaya melindungi mitranya, yaitu CV. Kraton Resto yang jelas-jelas sangat dirugikan dengan perbuatan Ellen Sulistyo," tandas Yafet.
Diluar persidangan, dari pantauan media gedung Sangria Resto telah berubah cat menjadi cat hijau, padahal masih dalam status berperkara. (*)
Pewarta: Kontributor Surabaya
Editor: Doi Nuri