Loading...

Pengunjung

Jaringan Curanmor Pasuruan Berhasil Diungkap Tim Resmob Polresta Makota

admin

admin

Rabu, 12 Februari 2025 - 01:08

1338 | Bagikan

Jaringan Curanmor Pasuruan Berhasil Diungkap Tim Resmob Polresta Makota

admin - Hukum-Kriminal

Rabu, 12 Februari 2025 - 01:08 | 1338

Polresta Malang Kota ungkap jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor. Selasa. (11/2/2025). (Zara/JN)

Kota Malang, JN – Tim Resmob Polresta Malang Kota amankan pria berinisial JM (23) asal Wonorejo, Kabupaten Pasuruan yang diduga jaringan pencurian motor (curanmor).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh SH MH dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan hunting dan kring serse yang dilakukan oleh Tim Resmob Polresta Malang Kota.

Saat itu, petugas mencurigai seseorang yang melintas di wilayah Kota Malang berdasarkan hasil penyelidikan.

Petugas kemudian membuntuti tersangka, namun sempat kehilangan jejak sebelum akhirnya berhasil mendeteksinya kembali di perbatasan Kota Malang dan Kabupaten Malang, tepatnya di daerah Singosari. 

"Dini hari menjelang subuh, tersangka terlihat melintas dengan mengendarai dua kendaraan bermotor. Tim Resmob segera melakukan pengejaran hingga ke Pasar Wonorejo, Pasuruan. Ketika dipepet oleh petugas, tersangka berusaha melarikan diri, dan salah satu rekannya berhasil kabur," ungkap Kompol M. Soleh. 

JM diketahui merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di berbagai lokasi sejak tahun 2023. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi pencurian di 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pada tahun 2024 saja, sudah ada empat TKP yang teridentifikasi di Kota Malang, sementara di tahun 2023, tersangka diketahui beraksi di 20 TKP lainnya, termasuk di wilayah Batu dan Kabupaten Malang. 

Modus yang digunakan tersangka adalah menyasar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya di rumah, kos-kosan, serta minimarket seperti Indomaret.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan kunci T dan hanya membutuhkan waktu sekitar lima detik untuk membobol kendaraan.

"Kami biasanya beraksi berdua, satu orang sebagai joki dan satu orang sebagai eksekutor," ungkap JM saat ditanyai oleh awak media. 

Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku dan kemana hasil curian dijual.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penadah serta jaringan lainnya yang terlibat. Kami juga telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian lainnya agar para pelaku yang masih buron dapat segera ditangkap," tambah Kompol M. Soleh. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan kendaraannya guna menghindari aksi kejahatan serupa. (*)

Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri