Komnas PA Jatim Kawal Maksimal Proses Hukum Tersangka Kekerasan Terhadap Anak
Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:06
Komnas PA Jatim Kawal Maksimal Proses Hukum Tersangka Kekerasan Terhadap Anak
Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:06 | 641
Komnas PA Jatim beserta hirarki dibawahnya memaksimalkan pengawalan atas kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Polresta Malang Kota. Sabtu (30/3/2024). (Doi Nuri/JN)
Kota Malang, JN – Polresta Malang Kota menyelenggarakan konferensi pers pada Sabtu (30/03/2024) sore tadi terkait kasus kekerasan terhadap anak.
Kasus ini mencuat di media sosial menarik perhatian publik setelah pelaku berhasil ditangkap, dan saat ini sedang menjalani proses hukum dibawah Unit (Perlindungan Perempuan dan Anak) PPA Polresta Malang Kota.
Dalam keterangan resmi saat pers konferensi, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto SIK MSi mengatakan insiden kekerasan terhadap anak ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Lowokwaru bernama RA.
RA melaporkan bahwa IPS (27 tahun), seorang baby sitter, telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 3 tahun, JAP.

“Saat ini pelaku dalam tahanan kami dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah,” tegas Buher panggilan akrabnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (Komnas PA) Jawa Timur Febri Kurniawan Pikulun SH CLA menegaskan pihaknya akan mengawal maksimal proses hukum atas kasus ini, kendati sudah masuk dalam ranah hukum.
"Kami apresiasi positif tindakan Polres Malang Kota atas kasus ini dengan menindak hukum pelaku IPS. Selaku Komnas, kami tetap akan kontrol dan awasi proses hukumnya, hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal," ungkap dia.

Kendati demikian, Febri tidak serta merta terlena atas kinerja Polres Malang Kota. Pihaknya akan terus mengawal dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sistematis.
"Bukan kami tidak percaya kepada aparat penegak hukum, kami hanya khawatir kasus ini masuk angin. Maka kami harus pastikan bahwa pemeriksaan kasus ini tersistem dan prosedural," tandas dia.
Lebih lanjut, Komnas PA Jatim akan mendesak Polres Malang Kota untuk memeriksa perusahaan penyalur jasa baby sitter ini yang berdomisili di Surabaya.
"Melihat dari Undang-undang Perlindungan Anak, tentunya hal ini tidak hanya pelaku saja yang harus diperiksa, karena tersangka bekerja atas perintah tugas dari perusahaan jasa. Hari Senin lusa kami akan Surati perusahaan itu," tegas Febri.

Pada sisi lain prosedur hukum, Komnas PA Jatim dipastikan Febri akan melakukan trauma healing kepada korban yang masih dibawah umur.
"Kami akan melakukan pendampingan psikologi kepada korban hingga anak ini sembuh seperti sedia kala," katanya.
Memperkuat pernyataan Febri, Pembina Komnas PA Jatim Fuad Dwiyono menegaskan bahwa peristiwa kekerasan yang menimpa anak adalah tanggung jawab bersama.
"Khususnya lembaga atau gerakan yang konsen pada perlindungan anak sejak dini sudah harus melakukan tindakan antisipatif agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi dimanapun," pungkasnya.
Sekadar informasi, kedatangan Komnas PA Jatim dikawal langsung oleh Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu dan Kota Malang untuk selanjutnya mengawal secara intensif proses hukum kasus ini. (*)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno