Kuasa Hukum Gerry Keberatan dengan Mekanisme Berita Acara Klarifikasi Satreskrim Polres Tulungagung
Jumat, 27 Februari 2026 - 07:17
Kuasa Hukum Gerry Keberatan dengan Mekanisme Berita Acara Klarifikasi Satreskrim Polres Tulungagung
Jumat, 27 Februari 2026 - 07:17 | 1709
Gerry Aprilian didampingi kuasa hukum Fariz Aldianon Phoa, S.H. dari AM LAW OFFICE & PARTNER di Polres Tulungagung. Jum'at (27/2/2026). (Doi/JN)
KABUPATEN TULUNGAGUNG, jurnalnusa.com — Kado pernikahan berupa 2 unit bus pariwisata yang diterima Gerry Aprilian di tahun 2020 silam dari mertuanya berinisial S, berbuntut pengaduan masyarakat (Dumas) di Polres Tulungagung dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Pada 2 Februari 2026 lalu, S telah melayangkan Dumas ke Polres Tulungagung dengan nomor: STTLPM/14/II/2026/SPKT dan dilanjutkan pemanggilan oleh Satreskrim melalui surat bernomor: B/103/II/Res.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 15 Februari 2026.
Sesuai penetapan pemanggilan pada hari ini, Jum'at (27/2/2026), Gerry didampingi kuasa hukum Fariz Aldianon Phoa, S.H. dari AM LAW OFFICE & PARTNER hadir, dan merasa keberatan atas mekanisme berita acara klarifikasi oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung, Aipda Hadi Darmawan Setiono SH.
Agenda hari ini menurut Aldi, seharusnya penyidik mendengarkan klarifikasi dari Gerry, namun yang diterapkan oleh penyidik seolah-olah sudah masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bahkan Aldi mengaku sudah mendapatkan ucapan intimidatif di awal bertatap muka dengan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung.
"Untung status kamu masih suami N (inisial istri Gerry, red), maka aku masukin Dumas, coba sudah pisah, langsung aku masukkan laporan polisi (LP)," ujar Aldi menirukan ungkapan Aipda Hadi.
Menurut Aldi, rangkaian persoalan bermula dari gugatan perceraian yang dinilai memojokkan, disertai klaim piutang tanpa dasar, dugaan intimidasi psikologis, hingga tuduhan penggelapan aset.
Padahal, aset 2 Unit bus pariwisata yang dipersoalkan, menurut Aldi merupakan milik perusahaan setelah diberikan sebagai kado pernikahan atas nama perusahaan, di mana Gerry menjabat sebagai direktur utama PT Primo Maju Berdikari.
“Semua tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru mengarah pada upaya pembunuhan karakter terhadap klien kami,” ujar Aldi, sapaan akrabnya, kepada wartawan.
Aldi menyebut, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh S, mertua Gerry, yang dikenal sebagai pengusaha onyx dan Batu Marmer di Tulungagung itu sebagai upaya untuk menguasai Unit.
Bahkan, pihaknya mengaku menerima informasi adanya intimidasi yang dilakukan oleh oknum berinisial A.
Menurut Aldi, oknum A yang mengaku sebagai salah satu tokoh perguruan silat disebut bukan merupakan kuasa hukum resmi yang ditunjuk oleh S dalam perkara tersebut.
“Dalam konteks ini, yang bersangkutan bukan kuasa hukum, namun diduga bertindak melakukan intimidasi. Itu yang kami sesalkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, intimidasi disebut terjadi di kediaman orang tua Gerry di wilayah Kuningan, Jawa Barat, serta terhadap salah satu pengusaha pariwisata di Jawa Barat yang merupakan rekan bisnis Gerry dalam pengelolaan bus pariwisata milik perusahaan.
Sementara itu, Gerry Aprilian menegaskan tidak akan lagi tinggal diam atas berbagai tudingan dan tekanan yang dialaminya.
“Dari mulai gugatan cerai, klaim harta gono-gini dan piutang, hingga intimidasi terhadap keluarga saya di Kuningan, selama ini saya diam. Sekarang, ketika mereka mulai menempuh jalur hukum, maka saya akan kooperatif dan melawan dengan mekanisme hukum juga,” tandas Gerry.
Gery berharap, proses hukum ini secara profesional dan meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Saya berharap penyidik bisa bertindak netral, meskipun mertua saya juga sahabat baik dari Aiptu Hadi," tukas Gerry.
Gerry yang juga merupakan Direktur PT Caraka Jurnal Nuswantara, menaungi media siber jurnalnusa.com itu, mengaku mendapatkan paksaan saat ia keberatan menjawab beberapa pertanyaan.
Sementara itu, Komisaris PT Caraka Jurnal Nuswantara, Doi Nuri SPdI menegaskan sikapnya, bahwa proses hukum yang sedang dihadapi Direktur jurnalnusa.com itu akan mendapatkan dukungan penuh.
"Menurut saya, secara de facto dan de jure, 2 unit bus itu kan atas nama perusahaan, dimana direktur utamanya adalah Gerry. Tapi kita tunggu saja hasil dari penyelidikan para penyidik," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba STrK SIK MIK hingga berita ini ditayangkan, belum merespon upaya awak media saat melakukan wawancara via phonsel. (**)
Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Redaksi