KUHAP Baru Digugat ke MK, Masyarakat Minta Perlindungan Hak Terlapor dan Pelapor
Kamis, 08 Januari 2026 - 03:41
KUHAP Baru Digugat ke MK, Masyarakat Minta Perlindungan Hak Terlapor dan Pelapor
Kamis, 08 Januari 2026 - 03:41 | 1218
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Kamis (8/1/2026). (Freepik)
JAKARTA, jurnalnusa.com — Harapan akan proses hukum yang lebih adil dan manusiawi mendorong sekelompok warga negara menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan tak lama setelah KUHAP baru tersebut resmi berlaku pada 2 Januari 2025.
Permohonan uji materiil itu diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita, dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 2/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP 2025 berpotensi mengabaikan hak-hak dasar warga negara, khususnya mereka yang berstatus sebagai terlapor maupun pelapor dalam proses hukum pidana.
Sedikitnya ada empat pasal yang dimohonkan untuk diuji, yakni Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5).
Inti permohonan tersebut menekankan pentingnya keadilan prosedural, keterbukaan, serta perlakuan yang setara bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar penyelidik wajib melakukan klarifikasi kepada terlapor sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ketentuan ini dinilai penting untuk mencegah seseorang langsung terseret ke proses hukum yang lebih berat tanpa kesempatan menjelaskan duduk perkara sejak awal.
“Tidak semua laporan berujung pada tindak pidana. Klarifikasi sejak tahap awal menjadi ruang kemanusiaan agar seseorang tidak langsung distigmatisasi,” demikian substansi permohonan yang disampaikan ke Mahkamah.
Selain itu, pemohon juga meminta agar pelapor dan terlapor dilibatkan dalam gelar perkara, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak untuk didengar dan mengetahui proses hukum yang sedang berjalan.
Keterlibatan para pihak dianggap dapat meminimalkan kesalahpahaman sekaligus mencegah praktik penanganan perkara yang tertutup.
Pada aspek lain, pemohon menyoroti praktik pemanggilan oleh penyidik yang kerap menimbulkan kebingungan dan tekanan psikologis.
Karena itu, mereka meminta agar setiap pemanggilan harus disertai kejelasan status hukum, apakah seseorang dipanggil sebagai saksi, calon tersangka, atau tersangka.
Tak kalah penting, para pemohon menilai surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan seharusnya diberikan tidak hanya kepada pelapor, tetapi juga kepada terlapor.
Hal ini dinilai sebagai bentuk keadilan prosedural, karena kedua belah pihak sama-sama memiliki kepentingan langsung dan dampak sosial dari sebuah laporan pidana.
“Proses hukum bukan sekadar soal penegakan aturan, tetapi juga menyangkut martabat manusia dan rasa keadilan,” tertulis dalam salah satu bagian permohonan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, dengan menyatakan pasal-pasal yang diuji tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara melindungi hak asasi warga negara.
Permohonan perkara Nomor 2/PUU-XXIV/2026 tersebut diunggah di laman resmi MK pada Senin (5/1/2025).
Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum mengumumkan jadwal sidang pendahuluan.
Gugatan ini mencerminkan harapan publik agar pembaruan hukum acara pidana di Indonesia tidak hanya menekankan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan rasa aman, keadilan, dan kemanusiaan bagi setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum. (**)
Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri