LSM Jaka Jatim Desak KPK Periksa Khofifah dan Emil Terkait Pendalaman Korupsi Dana Hibah
Rabu, 07 Agustus 2024 - 20:46
LSM Jaka Jatim Desak KPK Periksa Khofifah dan Emil Terkait Pendalaman Korupsi Dana Hibah
Rabu, 07 Agustus 2024 - 20:46 | 418
LSM Jaka Jatim melakukan aksi demontrasi, menuntut KPK periksa Khofifah dan Emil. Kamis (1/8/2024). (Barometer Jatim for JN)
Surabaya, JN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koko Jatim desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak hanya mendalami kasus korupsi dana hibah pada lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.
Datang dengan ratusan massa pada Kamis 1 Agustus 2024 lalu, Jaka Jatim mendesak agar KPK tidak tebang pilih, dengan mengembangkan penyelidikan kepada Khofifah Indar Para wangsa.
“Selama ini KPK hanya mendalami, memeriksa berkaitan dengan hibah Pokir sementara hibah gubernur belum disentuh. KPK sampai detik ini belum menyentuh eksekutif Pemprov Jatim, yaitu eks Gubernur dan eks Wagub Jatim,” kata aktivis Jaka Jatim, Musfiq.
Sejak 2019 sampai 2024 kurang lebih mencapai Rp 32 triliun. Namun realisasi anggaran APBD dalam bentuk dana hibah selalu bermasalah dan mendapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setiap tahunnya.
Dari hasil audit BPK RI yang dikutip Musfiq, dana hibah Jatim tahun anggaran 2019 yang tidak menyetor SPj (Surat Pertanggungjawaban) sebesar Rp2,9 triliun dari anggaran hibah Rp8,8 triliun.
Selanjutnya pada 2020 yang tidak setor SPj Rp1,6 triliun dari anggaran hibah Rp 10,8 triliun, dan pada 2021 sebesar Rp 1,5 triliun dari anggaran dana hibah Rp9,2 triliun.
Pihak eksekutif patut diusut, kata Musfiq, karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 44 Tahun 2021 setiap pelaksanaan dan pencairan kegiatan dana hibah harus ada SK Gubernur Jatim.
Merujuk pada Pergub tersebut, seharusnya KPK memeriksa pejabat Pemprov Jatim dalam hal keterlibatan dan penerima bagian yang selama ini belum disentuh lembaga antirasuah.
“Karena di plafon anggaran Organisasi Perangkat daerah (OPD) Jatim, untuk dana hibah terbagi menjadi dua anggaran yaitu hibah Pokir jatah legislatif dan hibah non-Pokir jatah eksekutif,” tandasnya.
Dana hibah Jatim disebut musfiq hanya dijadikan anggaran siluman oleh pejabat Pemprov untuk meraup keuntungan semata, karena di dalamnya tidak ada sistem monitoring dan evaluasi berdasarkan SE Sekdaprov Jatim Nomor/100/143/013/1/2019 yang ditandatangani langsung oleh Sekdaprov. (**)
Pewarta: Michael Z Sima
Editor: Buang Supeno