Loading...

Pengunjung

Mengejutkan, Tindakan Kuasa Hukum Hibahkan Laptop Kepada Pelapor Atas Nama Keadilan

admin

admin

Rabu, 05 Juni 2024 - 04:31

888 | Bagikan

Mengejutkan, Tindakan Kuasa Hukum Hibahkan Laptop Kepada Pelapor Atas Nama Keadilan

admin - Hukum-Kriminal

Rabu, 05 Juni 2024 - 04:31 | 888

Mahapatih Law Office hibahkan laptop demi keadilan kliennya, pada sidang pledoi di PN Kabupaten Malang. Rabu (5/6/2024). (Doi Nuri/JN)

Kabupaten Malang, JN – Kasus suami yang dilaporkan istrinya karena menggadaikan laptop berlanjut pada sidang Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang. Kejadian unik terjadi pada agenda ini, sebab kuasa hukum menghibahkan 5 laptop bagi pelapor.

Perlu diketahui, seorang laki-laki dilaporkan istrinya atas tindakannya menggadaikan laptop, dan uang hasil gadai digunakan untuk menjemput sang istri ke luar pulau sebab sedang tidak memiliki uang. Meski mengizinkan laptopnya digadaikan, nyatanya sang istri membawa masalah ini ke tanah hukum.

Andy Rachmanto SH selalu kuasa hukum mengaku gemas dengan pelaporan kliennya kepada pihak berwajib. Menurut dia, sisi humanis tidak dikedepankan dalam permasalahan itu.

"Klien saya ini mens rea, atau tidak ada niat jahat. Sebab ketika ia mau menggadaikan meminta izin kepada istrinya, pun uang hasil gadai dibelikan tiket untuk menjemput pelapor, ' tegas dia.

Andi juga menyayangkan tindakannJaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengetahui bahwa laptop tersebut adalah milik anak pelapor dan terlapor, namun yang melaporkan bukan atas nama pemilik laptop.

"Pemilik laptop tidak keberatan dengan penggadaian tersebut. Istri klien saya, sebagai pelapor, tidak memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan tindak pidana dalam lingkungan keluarga, mengacu pada sifat delik aduan dari pasal yang didakwakan" tambahnya.

Fakta persidangan mengungkapkan, bahwa pelapor sebelumnya telah memaafkan suaminya dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

"Kami menekankan pentingnya penerapan asas pidana 'Ultimum Remidium' yang berarti pidana seharusnya menjadi jalan terakhir dalam penegakan hukum. Kami berharap Majelis Hakim menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini, mengingat hubungan antara pelapor dan terdakwa adalah pasangan suami istri, serta adanya maaf dari pelapor," paparnya.

Demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya, Andy Rachmanto SH, dan Indra Puspa Amy Sudirman SH, dari Maha Patih Law Office menghibahkan 5 laptop bagi pelapor atas tindakan melaporkan suaminya sendiri.

Reaksi kuasa hukum terdakwa ini, membuat Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni SH MH tercengang. Ia lantas meminta Panitera Sidang untuk mencatatkan reaksi hibah laptop itu dalam berita acara.

“Luar biasa ini, baru kali ini terjadi pembela memberikan laptop kepada pelapor. Kita tulis dalam berita acara saja,” pungkas sang hakim. (*)

Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno