Loading...

Pengunjung

Meski Nyatakan RSJ Wikarta Mandala Tak Teregistrasi, Dinkes Kabupaten Malang Kurang Tegas Bersikap

admin

admin

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:32

1264 | Bagikan

Meski Nyatakan RSJ Wikarta Mandala Tak Teregistrasi, Dinkes Kabupaten Malang Kurang Tegas Bersikap

admin - Hukum-Kriminal

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:32 | 1264

Sidak gabungan Opd Kabupaten Malang ke RSJ Wikarta Mandala. Senin (11/8/2025). (Doi/JN)

Kabupaten Malang, JN — Sikap tidak konsisten ditunjukkan Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang dalam menyikapi permasalahan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kecamatan Pujon.

Plt Kadinkes Kabupaten Malang drg Ivan Drie memang secara tegas mengungkapkan jika RSJ Wikarta Mandala tidak lagi berizin, namun sayangnya ia tidak mendata jelas identitas 8 pasien dan dokter yang bertanggung jawab.

Terkait soal penangan medis bagi pasien yang dirawat, Ivan menyebut bahwa sudah sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP) .
 

“InsyaAllah sudah sesuai SOP ya, karena mereka panggil dokter dari luar, atau dokter praktek mandiri dari luar, jadi tidak ada kegiatan medis disini, cuma murni sebagai tempat singgah menampung pasien ODGJ, dan memang tidak boleh melakukan tindakan medis seperti menginfus, menyuntik sendiri,” terangnya. Senin (11/8/2025). 

Sebagai informasi, Praktik dokter di rumah sakit tanpa izin diatur dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, khususnya pasal yang mengatur sanksi pidana bagi dokter yang berpraktik tanpa Surat Izin Praktik (SIP). 

Selain itu, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur tentang kewajiban SIP bagi dokter dan sanksi bagi yang melanggarnya. 

Pasal 36 mewajibkan dokter memiliki SIP untuk melakukan praktik kedokteran. Pasal 75 mengatur sanksi pidana bagi dokter yang berpraktik tanpa SIP, yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000. 

Meskipun rumah sakit seharusnya memiliki izin resmi, praktik dokter di tempat yang tidak resmi atau tanpa izin tetap menjadi perhatian. 

Undang-undang ini juga berlaku untuk praktik dokter di rumah sakit yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Bahkan, ketika ditanya siapa dokter resmi yang bertugas di RSJ Wikarta Mandala, Ivan enggan menyebutkan secara jelas.

"Dokter praktik ada, beliau dokter praktik di Kota Malang," jawabnya singkat. (*)

Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doii Nuri