Peredaran Narkoba Kian Masif di Kabupaten Malang, Polisi Bongkar Pengedar Sabu di Lawang
Selasa, 07 April 2026 - 21:08
Peredaran Narkoba Kian Masif di Kabupaten Malang, Polisi Bongkar Pengedar Sabu di Lawang
Selasa, 07 April 2026 - 21:08 | 1059
Peredaran narkoba sedang menjadi pekerjaan rumah. Senin (6/4/2026). (Ilustrasi)
KABUPATEN MALANG, jurnalnusa.com — Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan. Polres Malang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu yang menunjukkan masih masifnya aktivitas peredaran barang haram di tengah masyarakat.
Seorang pria berinisial EP (23), warga Kecamatan Lawang, diamankan petugas di rumahnya dengan puluhan paket sabu siap edar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 21 poket sabu dengan berat bersih mencapai 4,97 gram.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, seperti alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, serta ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu siap edar di rumahnya,” ujarnya, Rabu (8/3/2026).
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam 1/4/2026) setelah petugas memastikan keberadaan pelaku melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga aktif mengedarkan sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya dengan sistem paket kecil.
Setiap paket dijual dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp450 ribu, dengan keuntungan mencapai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.
“Modus ini menunjukkan peredaran narkoba dilakukan secara sistematis dan menyasar lingkungan terdekat, sehingga berpotensi semakin meluas jika tidak segera ditindak,” tambah Bambang.
Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk asal pasokan sabu yang diperoleh tersangka.
“Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi semua pihak terkait masifnya peredaran narkoba di Kabupaten Malang.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkotika yang semakin meresahkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (**)
Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Edit: Doi Nuri