Polisi Tangkap Residivis Pembobol Rumah di Malang, Barang Bukti Perhiasan Senilai Rp36 Juta
Rabu, 12 Februari 2025 - 04:14
Polisi Tangkap Residivis Pembobol Rumah di Malang, Barang Bukti Perhiasan Senilai Rp36 Juta
Rabu, 12 Februari 2025 - 04:14 | 1234
Pelaku pembobolan rumah di Malang diamankan di Polresta Makota. Rabu, (12/2/2025). (Zara/JN)
Kota Malang, JN – Polisi berhasil menangkap seorang residivis berinisial YA (40), warga Malang, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong di wilayah Blimbing, Kota Malang.
Pelaku membobol rumah yang ditinggal pemiliknya bekerja di luar kota dan berhasil menggasak perhiasan senilai Rp36 juta.
AKP Wachid, Kanit Reskrim Polsek Blimbing, dalam rilis resmi menyampaikan bahwa kejadian terjadi pada Jumat, 7 Februari.
Pelaku pertama kali melihat bungkusan plastik di depan pagar rumah yang menarik perhatiannya. Setelah itu, ia kembali pada pukul 11.00 WIB, melompati pagar, masuk ke dalam rumah melalui ventilasi jendela menggunakan pot semen, dan mengambil perhiasan dari dalam kamar.
Pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dalam aksinya dan terekam CCTV. Kejadian ini sempat viral di media sosial, yang kemudian membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku.
Polisi menangkap YA di Lapangan Amprong pada malam hari setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Ahad 9 Februari 2025.
“Pelaku adalah residivis yang baru keluar dari penjara empat bulan lalu setelah menjalani hukuman enam tahun dalam kasus narkotika. Berdasarkan pemeriksaan, ia kembali menggunakan sabu dua hari sebelum melakukan pencurian ini,” ungkap AKP Wachid.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan seluruh barang curian, termasuk logam mulia seberat 10 gram dan berbagai perhiasan lainnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh SH MH menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di Kota Malang.
“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini dan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama di rumah yang ditinggal dalam keadaan kosong. (**)
Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri