Loading...

Pengunjung

Polres Batu Tangkap Pengedar Ekstasi, Amankan 40 Butir Pil Haram

admin

admin

Rabu, 15 April 2026 - 11:32

1171 | Bagikan

Polres Batu Tangkap Pengedar Ekstasi, Amankan 40 Butir Pil Haram

admin - Hukum-Kriminal

Rabu, 15 April 2026 - 11:32 | 1171

Kasat Narkoba menggelar hasil ungkap kasus pil haram di ruang Humas Polres Batu. Rabu (15/4/2026). (Humasstpi Polres Batu for JN)

KOTA BATU, jurnalnusa.com — Kepolisian Resor (Polres) Batu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam kegiatan doorstop yang digelar Rabu (15/4/2026), polisi mengungkap penangkapan seorang pria berinisial S yang kedapatan menguasai puluhan butir pil ekstasi.

Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada akhir Januari 2026 terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan observasi lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi saudara S sebagai target operasi,” ujar Huda.

Ditangkap di Pinggir Jalan

Aparat kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka S diringkus tanpa perlawanan saat berada di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan.

“Di saku celana depan sebelah kiri tersangka, ditemukan sebanyak 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening. Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” jelasnya.

Polisi Kembangkan Jaringan

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial J. Hingga kini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

Huda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan S saja.

“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu. Tersangka S diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah ini,” tegasnya.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Batu dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

“S disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Huda. (**)

Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri