Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Berhasil Menggagalkan Peredaran 1 Juta Butir Pil Koplo
Rabu, 08 Mei 2024 - 14:37
Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Berhasil Menggagalkan Peredaran 1 Juta Butir Pil Koplo
Rabu, 08 Mei 2024 - 14:37 | 825
Peredaran 1 juta pil koplo berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Rabu (8/5/2024). (Michael Z Sima/JN)
Kota Mojokerto, JN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota gelar konferensi pers penggalan peredaran 1 juta pil koplo di Halaman Polres Mojokerto Kota Rabu (8/5/2024).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, mengatakan penangkapan dimulai setelah petugas satreskrim Polres Mojokerto Kota menerima informasi dari penduduk sekitar mengenai peredaran pil koplo di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Dengan informasi tersebut sebagai dasar, tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan.

"Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mojokerto Kota berhasil menangkap seorang bandar yang berusia 24 tahun dengan inisial MS, dan dua pengedar lainnya, yaitu AK yang berusia 31 tahun dan GRS yang berusia 30 tahun. Mereka berhasil mengamankan sebanyak satu juta pil koplo dengan nilai mencapai Rp 3 miliar dari ketiga tersangka tersebut," bebernya.
Ia menceritakan proses penangkapannya sebagai berikut GRS berhasil diamankan pada hari Rabu, 1 Mei 2024, sekita pukul 14.15 WIB. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap dua tersangka lainnya di sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
Saat penangkapan terhadap tersangka AK, tersangka MS juga ditemukan berada di dalam rumah tersebut.

"Saat dirumah Petugas melihat dan menyita sebanyak 1.000.000 (1 juta) butir obat keras dan obat berbahaya jenis Double L, bersama dengan sabu seberat 1,22 gram. Selain itu, mereka juga berhasil menyita dua mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti, satu sepeda motor, dan empat handphone," ungkapnya.
Daniel menerangkan ketiga pelaku telah menjalankan kegiatan bisnis haram ini selama satu tahun terakhir, dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 125.000 untuk setiap 1.000 butir pil koplo.
"Dengan menyita sebanyak 1 juta butir barang bukti tersebut, dapat mencegah dan melindungi satu juta individu dari penyalahgunaan narkoba," lugasnya.
Daniel mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
"Kerjasama dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan bersama. Kami juga akan terus melakukan operasi-operasi rutin dan proaktif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya," bebernya.

Pj Wali Kota Mojokerto, Muhammad Ali Kuncoro mengapresiasi penangkapan pengedar pil koplo itu.
"Tindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota sebagai langkah positif dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan merusak kesehatan masyarakat," ucapnya.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota atas upaya mereka dalam menjaga keamanan kita dari ancaman peredaran narkoba.
"Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba," pungkas pria yang disapa mas Pj itu. (*)
Pewarta: Michael Z Sima
Editor: Doi Nuri