Loading...

Pengunjung

Si Propam Polres Batu lakukan Pemeriksaan Senjata Api

admin

admin

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:46

1337 | Bagikan

Si Propam Polres Batu lakukan Pemeriksaan Senjata Api

admin - Hukum-Kriminal

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:46 | 1337

Antisipasi penyalahgunaan, Si Propam Polres Batu lakukan pemeriksaan senjata api. Senin (23/12/24). (ADV)

Kota Batu, JN – Administrasi Pemeriksaan dan pengecekan rutin senjata api (senpi) milik 44 orang anggota Polri oleh Si Propam Polres Batu, dilakukan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan oleh personel yang bertugas.

Bertempat di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Batu, Senin (23/12/24), Apel Pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi, dipimpin oleh Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Sebagai informasi, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 47 menyebutkan : (1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.

"Apel pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan senpi, memastikan kondisinya, serta meningkatkan pengawasan," kata Kompol Danang.

Ia lantas memberikan sejumlah penekanan kepada personel yang mengikuti apel, pertama senpi hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas, bukan pribadi. 

"Kedua, setiap anggota harus menjaga agar senpi tidak hilang atau tidak terkontrol, kemudian hindari tindakan yang mencoreng nama baik institusi, " imbaunya.

Wakapolres juga menegaskan bahwa apel ini adalah bentuk komitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugas. (**)

Pewarta: Ayu Nadya Sukma
Editor: Doi Nuri