Sidang Pelanggaran Administratif di Bawaslu Malang dan Insiden Larangan Wartawan Ambil Gambar
Sabtu, 23 Maret 2024 - 17:08
Sidang Pelanggaran Administratif di Bawaslu Malang dan Insiden Larangan Wartawan Ambil Gambar
Sabtu, 23 Maret 2024 - 17:08 | 337
Salah satu wartawan media siber mendapatkan aksi pencekalan saat pengambilan gambar dalam aktivitas peliputan sidang penggaran Sidang Pelanggaran Administratif di Bawaslu Malang. Sabtu (23/3/2024). (Doi Nuri/JN)
Kota Malang, JN – Sidang Pelanggaran Administratif di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Jumat (22/3/2024) kemarin, berlangsung secara terbuka.
Kendati demikian, agenda persidangan diwarnai pencekalan aktivitas salah satu pewarta media siber saat pengambilan gambar.
Pemimpin Redaksi jurnalnusa.com Buang Supeno mengatakan, wartawan berlisensi Uji Kompetisi Wartawan (UKW) Muda yang ia tugaskan meliput persidangan mendapatkan teguran dari staf Bawaslu ketika dirinya mengambil gambar.
"Kami diundang oleh Mas Andi Rahmanto, untuk mengawal acara persidangan beliau di Bawaslu Malang, karena sifatnya terbuka sayantugaskan satu wartawan kesana," katanya. Sabtu (23/3/2024).
Pria berkacamata ini menceritakan awal kedatangan wartawan JN memasuki area persidangan, tanpa kendala dan sama sekali tidak diberikan kartu tanda pengunjung.
"Wartawan kami masuk tidak ada larangan, beberapa kali dia ambil foto juga belum ada larangan. Tiba-tiba ada staf Bawaslu yang datang dan melarang dia ambil gambar," imbuhnya.
Atas larangan tersebut, wartawan JN yang bertugas memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang, sebab tidak ada yang bisa ia lakukan lagi disana, mengingat persidangan telah berjalan.
"Kami tidak mau ada ribut-ribut, gak boleh ambil gambar ya saya perintahkan dia keluar, sebab Mas Hendrik yang menegur wartawan saya ini bilang jika nanti akan ada rilis setelah acara. Ya sudah, lebih baik diluar saja," ia mengisahkan.
Tidak sesuai dengan yang diinformasikan, begitu agenda sidang selesai, seluruh peserta sidang langsung meninggalkan ruangan tanpa ada pers rilis seperti dijanjikan.
"Wah, wartawan saya sudah gak boleh ambil gambar saya nurut. Tapi, begitu acara selesai lalu tidak ada rilis seperti dikatakan Mas Hendrik, ini saya kecewa," ungkap dia.
Setelah sidang usai, Buang memerintahkan wartawan JN menuju ruang komisioner Bawaslu untuk bertanya tentang aturan yang diterapkan Bawaslu Kota Malang.
Meski mendapatkan penjelasan, namun jurnalnusa.com berniat ingin melaporkan peristiwa pencekalan ini ke Dewan Pers untuk tindakan selanjutnya.
"Wartawan saya punya UKW, dia sudah menghormati sidang dengan mengiyakan larangan ambil gambar, maka ini harus diselesaikan secara profesional. Kantor media kami akan bersurat ke Dewan Pers," katanya.
Sementara itu salah satu kuasa hukum Pelapor Andi Rachmanto membenarkan dan menyayangkan kejadian ini.
" Ini sidang terbuka, bukan perkara privat maupun perkara pidana yang menyangkut anak dibawah umur jadi siapapun berhak turut menyaksikan apalagi wartawan yang meliput," kata Andi.
Andi merasa aneh apabila wartawan dilarang meliput. "Memangnya ada apa? Terkait hal ini apabila merujuk pada Undang - undang No. 40 tahun 1999 khususnya pasal 18, siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari berita bisa dijerat pidana," ungkap advokat yang juga mantan jurnalis ini.
Komisioner Bawaslu sekaligus Ketua Ketua Majelis Sidang, Hamdan Akbar Safara menegaskan jika sebelum acara sidang dimulai, sudah diimbau agar tidak mengambil gambar.
"Sidang kami terbuka, tapi diawal sebelum kami memulai sidang sudah dibacakan tata tertib jalannya persidangan, salah satunya adalah larangan ambil gambar," tutup dia. (**)
Pewarta: Buang Supeno
Editor: Redaksi