Suliono Menangkan Gugatan Perdata Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Batu
Rabu, 03 April 2024 - 15:08
Suliono Menangkan Gugatan Perdata Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Batu
Rabu, 03 April 2024 - 15:08 | 788
Sidang perdata kasus kredit fiktif Bank Jatim Batu dengan amar putusan Tergugat harus mengembalikan agunan kepada Penggugat. Rabu (3/4/2024). (Suliono for JN)
Kota Batu, JN – Kasus korupsi Rp5,8 Miliar kredit fiktif Bank Jatim cabang Kota Batu tidak serta merta selesai, kendati Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan 4 orang sebagai terpidana pada 2023 lalu.
Surat Hak Milik (SHM) atas nama Yoyok Hari Subagio dan Ngatemoen Harojono, yang saat ini masih ditahan Bank Jatim cabang Kota Batu, ditutntut segera mengembalikan kepada pemegang SHM sah.
Selanjutnya, ahli waris Yoyok Hari Soebagio (Galuh Nalibronto) dan Ngatemoen Harjiono melalui kantor hukum Suliono SH MKn and Partners melayangkan gugatan perdata kepada tujuh pihak terkait dalam perkara tersebut.
Ketujuh pihak itu diantaranya adalah Bank Jatim Cabang Batu, PT Adhitama Global Mandiri, Joni Suprapto, Wahyu Prasetyawan, Fajar, Fredy Nugroho Sasongko dan turut tergugat Notaris Pembuat Akta Tanah, Roy Pudyo Hermawan.
Perjuangan panjang kasus Perdata buntut dari kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim itu akhirnya dimenangkan oleh kantor hukum Suliono SH MKn and Partners, menjadi happy ending bagi ahli waris Yoyok.

Suliono merayakan kemenangan besar setelah memenangkan gugatan melawan PT Bank Jatim Cabang Batu dan enam tergugat lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu ( 3/4/2024 ).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Garuda PN Malang ini menunjukkan keberhasilan para pengacara yang mewakili Galuh Nalibronto Parabaningrum, istri Alm Ir Yoyok Hari Soebagio.
Ketua Majelis Hakim, Yuli Aymaningsih SH MH, memimpin sidang yang berlangsung dengan nomor perkara 124/Pdt.G/2023/PN.Mlg. Bersama hakim anggota Brelly Yuniat Dien SH MH dan Silvya Yerry SH MHum, majelis hakim menolak eksepsi dari pihak tergugat, termasuk PT Bank Jatim Cabang Batu.
Suli mengabarkan, hasil amar putusan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga membatalkan dua Akte Perjanjian Kredit Pembangunan.

“Menghukum tergugat I (Bank Jatim Cabang Batu) agar menyerahkan sertifikat hak milik para penggugat,” ungkap Ketua Majelis Hakim, memperkuat keputusan yang menguntungkan pihak klien para penggugat.
Pengacara yang tergabung dalam kantor 'Suliono SH MKn and Partners' yang merasa gembira atas kemenangan ini, yaitu Suliono, Jumadhi Arahab, Sigit Rahmantoro, dan Farhan Faelani.
Suliono mengungkapkan bahwa kesuksesan ini adalah hasil dari kerja keras timnya dalam mengumpulkan bukti dan mematahkan dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak tergugat.
Salah satu poin penting dalam keberhasilan ini adalah penemuan Surat Direksi Bank Jatim yang menegaskan aturan terkait agunan kredit.
Hal ini disebut Suliono menjadi bukti kuat bahwa perjanjian yang dibuat oleh Notaris Roy Pudya Hermawan SH cacat demi hukum.

“Saya merasa bangga dengan keputusan majelis hakim, yang memerintahkan Bank Jatim Cabang Batu untuk mengembalikan sertifikat yang ditahan kepada klien kami,” ujar pria yang juga musisi ini.
Sementara itu, Galuh Nalibronto Parabaningrum, istri Almarhum Yoyok Hari Soebagio, merasa bersyukur atas keputusan ini.
Dia mengungkapkan bahwa sertifikat yang telah lama ditahan akhirnya akan dikembalikan kepadanya. Dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya selama proses persidangan.
“ Senang dan bersyukur Pak, Alhamdulillah Allah mengijabah doa saya dan keluarga. Karena kami selalu menangis jika ingat kedudukan sertifikat kami yang waktu itu belum ada keputusan, takut diambil Bank, padahal kami tidak menikmati hasil uang pinjaman Bank, tapi kami hanya membantu tetapi kemudian sertifikat kami ditahan, alhamdulillah Hakim memutuskan untuk dikembalikan kepada kami," tutur Galuh haru.

Galuh juga mengucapkan terima kasih pada semua teman-teman Alhmarhum yang tanpa mengenal waktu membantu keluarga almarhum Yoyok.
Seperti Ghaib Sampurna yang menjadi saksi dan mengetahui terhadap proses terjadi peminjaman sertifikat, dan Abah Sugiharso yang menjadi saksi Ahli dan mampu memberikan keterangan tentang perbankan
Keputusan ini tidak hanya menjadi kemenangan hukum bagi Galuh dan keluarganya, tetapi juga menjadi preseden penting dalam memperjuangkan keadilan.
"Keputusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan aspek hukum dalam setiap tindakan mereka. Terimakasih saja saya rasa belum cukup bagi semua yang telah berjuang. Sekali lagi terimakasih," Galuh mengakhiri dengan tangisan. (**)
Pewarta: Maria Ulfa
Editor: Doi Nuri