Refleksi Sumpah Pemuda, Narkoba dan Miras Dilawan Kartar Ringin Kembar
Minggu, 29 Oktober 2023 - 01:30
Kartar Ringin Kembar refleksi Sumpah Pemuda dengan kesadaran meninggalkan budaya candu miras dan narkoba. Sabtu (28/10/2023). (Doi Nuri / JN)
Kota Batu, JN – Suasana malam di Pasar Wisata Kuliner Tradisional Bring Raharjo, Desa Junrejo, Kota Batu mendadak dipenuhi ratusan pemuda dan masyarakat dengan hikmat melakukan refleksi Sumpah Pemuda.
Sub Karang Taruna (Kartar) Ringin Kembar Dusun Jeding Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu hadirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu dalam momentum kontemplasi dan restorasi mental pemuda dengan tekad melawan narkoba dan minuman keras (Miras).
Pembina Kartar Ringin Kembar, Yohanes Budihardjo memberikan apresiasi atas keinginan para pemuda di Desa Junrejo untuk membangun pola hidup sebagai pemuda menjadi lebih baik.
"Saya bangga kepada kawan-kawan pemuda yang memaknai hari Sumpah Pemuda ini dengan agenda refleksi dan tekad perlawanan terhadap peredaran narkoba dan budaya miras," katanya. Sabtu (28/10/2023).
Salah satu pendiri Pasar Wisata Kuliner Tradisional Bring Raharjo itu, menegaskan bahwa peredaran narkoba dan budaya miras bisa berhenti dan diminimalisir hanya dengan kesadaran pemuda.

"Apa yang bisa diharapkan dari seorang pemuda tanpa sebuah tekad adi luhung menjaga martabat bangsa? Hanya dengan pola hidup sehat dan progresif yang kreatif, pemuda akan memiliki makna," papar dia.
Pejuang mata air itu mengatakan, jika narkoba adalah lawan semua orang tanpa melihat usia. Melalui aktivitas positif membangun lingkungan, menurutnya adalah cara ampuh menyibukkan diri menghindari pengaruh narkoba dan miras.
"Semua harus berperang melawan peredaran narkoba, semua harus menyadari pentingnya bebas dari kebiasaan ketergantungan Miras," ungkapnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) dari BNN Kota Batu, Budi Hariyanto SE MM tampak lugas menyampaikan materi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat dan pemuda yang hadir.

Tingginya angka kasus narkoba di Kota Batu, dikatakan Budi banyak terjadi di Kecamatan Junrejo. Karenanya, dengan inisiasi pemuda antusias menggelar penyuluhan, merupakan sinyal positif.
"Sesuai data dari kepolisian dan BNN Kota Batu, di Kecamatan Junrejo angka kasus narkoba tertinggi," katanya. Minggu (29/10/2023).
Bukan hanya sosialisasi tentang bahaya narkoba, Budi juga menyampaikan tentang aturan hukum bagi pemakai narkoba dan pengedar narkoba.
"Saya tidak akan masuk pada ranah penindakan, hanya perlu kami sampaikan jika ada beda perlakuan antara pengguna dan pengedar," jelas dia.
Perlu diketahui, menurut Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. (*)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno