Sikap Perlawanan Atas RUU Penyiaran Oleh Wartawan se Malang Raya
Jumat, 17 Mei 2024 - 07:44
Wartawan se Malang Raya lakukan aksi perlawanan terhadap RUU Penyiaran. Jumat (17/5/2024). (Doi Nuri/JN)
Kota Malang, JN – Gelombang penentangan atas Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran terus berlanjut. Kali ini, ratusan jurnalis di wilayah Malang Raya menyampaikan aspirasi dengan aksi demonstrasi damai.
Meski saat ini RUU Penyiaran masih berupa draft, namun insan pers menganggap jika hal ini berpotensi merampas kemerdekaan pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Benni Indo menegaskan, bahwa pelarangan pemberitaan eksklusif atau secara langsung adalah ancaman bagi pers sebagai pilar demokrasi ke 4.
"Investigasi itu adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi, sama saja dengan membatasi kebebasan pers," terang dia.

Benni menegaskan, dalam pasal 50B ayat satu dan dua disebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Dalam jurnalistik investigasi yang disiarkan, dibatasi dengan kewajiban mematuhi UU Penyiaran, dan turuna) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3 Standar Isi Siaran (SIS).

"Pelarangan itu dijelaskan secara spesifik pada investigasi dengan seleksi melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)," ungkap Benni.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Malang Raya Moch Tiawan menegaskan jika pihaknya akan terus mengawal RUU Penyiaran ini untuk bisa dibatalkan.

"Kami akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se Malang Raya, agar rekomendasi itu diteruskan kepada DPR RI," tambah dia.
Pasal lain yang menjadi kontroversi, adalah pasal 50B ayat dua huru K. Pasal 50B ayat dua tersebut dianggap Tiawan memiliki banyak tafsir. Terlebih adanya penghinaan dan nama baik.

"Ini jelas pasal ambigu yang berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminisasi jurnalis," kata Tiawan.
Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Ir Cahyono menyampaikan, seharusnya pers sebagai pilar demokrasi. Pemerintahan seharusnya membuat undang-undang untuk mengatasi tantangan jurnalis.

"Kebebasan pers adalah bentuk kontrol demi hal yang baik. RUU Penyiaran ini adalah tantangan. Seharusnya tidak ada langkah pemerintah yang bertujuan mengancam kebebasan berekspresi," pungkasnya.
Aksi damai ini digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) MalangRaya dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang Raya. (**)
Pewarta: Doni Kurniawan
Editor: Doi Nuri