Penurunan Angka Pernikahan di Indonesia: Dampak Kemandirian Perempuan dan Kondisi Ekonomi
Jumat, 01 November 2024 - 06:39
Ilustrasi penurunan angka pernikahan di Indonesia. Jumat (1/11/2024). (Freepik)
Surabaya, JN – Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan signifikan, dengan total 1,6 juta pernikahan tercatat pada tahun 2023, berkurang sebanyak 128 ribu dibandingkan tahun 2022.
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, mengemukakan bahwa peningkatan jumlah perempuan mandiri menjadi salah satu faktor utama di balik penurunan ini.
Data BPS 2024 menunjukkan bahwa Jakarta mengalami penurunan sebanyak 4.000 pernikahan, diikuti oleh Jawa Barat dengan 29 ribu, Jawa Tengah 21 ribu, dan Jawa Timur sekitar 13 ribu. Secara keseluruhan, angka pernikahan di Indonesia telah menurun sebesar 28,63% dalam dekade terakhir.
Bagong Suyanto menjelaskan bahwa semakin terbukanya peluang bagi perempuan untuk bersekolah dan berkarir, berkontribusi pada penurunan angka pernikahan.
"Kesempatan bagi perempuan untuk mengembangkan diri semakin luas, sehingga ketergantungan mereka juga berkurang," ujarnya, seperti yang dilansir dari laman resmi UNAIR.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS, persentase perempuan dalam angkatan kerja formal masih lebih rendah dibandingkan laki-laki, meskipun jumlah perempuan yang bekerja sebagai tenaga profesional semakin mendekati angka laki-laki.
Berikut adalah data persentase perempuan dalam angkatan kerja formal dari tahun 2015 hingga 2023- 2015: 37,78% - 2016: 38,16% - 2017: 38,63% - 2018: 38,1% - 2019: 39,19% - 2020: 34,65% - 2021: 36,2% - 2022: 35,57% - 2023: 35,57%.
Sementara itu, persentase perempuan sebagai tenaga profesional menunjukkan tren positif, dengan angka mencapai 49,53% pada tahun 2023.
Bagong juga mencatat bahwa kondisi ekonomi laki-laki yang mapan berkurang, yang turut mempengaruhi angka pernikahan.
"Mencari pekerjaan kini semakin sulit," tambahnya. Ciri-ciri kondisi ekonomi mapan meliputi kepemilikan rumah, dana pendidikan anak yang disisihkan, kemampuan membayar tagihan tepat waktu, serta memiliki dana darurat.
Fenomena penurunan angka pernikahan ini, menurut Bagong, adalah hal yang wajar dan merupakan konsekuensi dari meningkatnya kemandirian perempuan.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa penurunan ini dalam jangka panjang dapat berdampak pada angka kelahiran.
"Penting untuk memastikan bahwa penurunan angka pernikahan ini berdampak positif bagi pemberdayaan perempuan dan masyarakat," ujarnya.
Bagong berharap bahwa fenomena ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, dengan penurunan angka pernikahan yang seharusnya diimbangi dengan peningkatan modal sosial.
"Menurunnya angka pernikahan harus beriringan dengan meningkatnya modal sosial masyarakat," tutupnya.
Dengan demikian, perubahan dalam dinamika pernikahan di Indonesia mencerminkan transformasi sosial yang lebih luas, di mana kemandirian perempuan dan kondisi ekonomi menjadi faktor penentu. (**)
Pewarta: Krisna Yuda
Editor: Doi Nuri