Loading...

Pengunjung

APEL Kota Batu Gandeng PWI Malang Raya Sebagai Avirmasi Kemitraan Pers

admin

admin

Rabu, 08 Mei 2024 - 14:26

1049 | Bagikan

APEL Kota Batu Gandeng PWI Malang Raya Sebagai Avirmasi Kemitraan Pers

admin - Pemerintahan

Rabu, 08 Mei 2024 - 14:26 | 1049

Diskusi tentang kode etik jurnalistik oleh PWI Malang Raya sebagai langkah antisipatif terhadap oknum pers 'abal-abal'. Rabu (8/5/2024). (Doi Nuri/JN)

Kota Batu, JN – Maraknya perilaku diluar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan, cukup dikeluhkan oleh Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu.

Sebab hal tersebut, pada pembukaan Rapat Kerja (Raker) APEL Kota Batu  2024, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya dilibatkan untuk memberikan pemahaman keprofesian jurnasisme yang profesional dan legal.

Hadir menyampaikan pemaparan tentang KEJ di Balai Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Ketua PWI Malang Raya Ir Cahyono memaparkan landasan-landasan dasar profesi jurnalisme.

Ketua APEL Kota Batu Wiwieko mempertanyakan tentang indikator wartawan profesional, yang diakui oleh Kepala Desa Oro-oro Ombo itu masih sering bingung membedakan antara wartawan sesungguhnya dan yang hanya mengaku wartawan.

"Kami para kades masih awam dalam membedakan oknum yang mengatasnamakan wartawan dan yang memang profesional. Kami butuh pemahaman tentang profesi jurnalisme ini," tegasnya.

Pada kata sambutannya, Wakil Ketua APEL Andi Faizal Hasan juga mengungkapkan, jika dirinya masih sering cemas ketika ada wartawan yang baru ia kenal datang ke kantornya.

"Kadang saya itu masih merasa mak deg (keget, red) kalau ada wartawan bertamu. Terkadang pertanyaan yang disampaikan langsung menyudutkan," kata Kepala Desa Junrejo itu.

Faizal mengharap, sebagai mitra kerja kepala desa dirinya ingin merasa nyaman dan senang jika berinteraksi dengan wartawan yang datang untuk wawancara.

Menyikapi keluhan mayoritas kepala desa di Kota Batu yang diwakili oleh 2 petinggi APEL, Ketua PWI Malang Raya mengimbau agar kepala desa mempertanyakan lisensi keprofesian kepada orang yang mengaku wartawan.

Lisensi keprofesian yang dimaksud Cahyono adalah kartu bukti lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai bukti bahwa seorang jurnalis telah menempuh pendidikan jurnalistik resmi Dewan Pers.

"Oknum wartawan yang dimaksud para kepala desa tadi biasanya berorientasi pada upaya pemerasan, bukan pemberitaan. Maka siapapun yang didatangi oknum ini, langsung saja tanyakan kartu UKWnya," tegas Cahyono.

Dewan Pers, dikatakan Cahyono, memperbolehkan narasumber menolak memberikan pernyataan ketika diwawancara wartawan yang belum memiliki sertifikasi uji kompetensi.

"Perkara yang dilaporkan itu berkaitan dengan upaya intimidatif hingga berujung pemerasan yang dilakukan wartawan abal-abal," imbuh dia.

Cahyono menegaskan jika Dewan Pers mengharuskan wartawan wajib mengikuti uji kompetensi sebagai tolak ukur kompetensi dan profesionalitas.

"Kalau hanya berbekal Pers ID, itu sangat mudah didapatkan karena ada yang memang dijual oleh perusahaan pers," imbuh dia.

Jika ada wartawan yang mampu menunjukkan bukti UKW namun nekat melakukan tindakan diluar kinerja pers atau melanggar kode etik jurnalistik, Cahyono mengimbau agar para kepala desa tidak segan melaporkannya kepada Aparatur Penegak Hukum (APH).

Lebih lanjut Cahyono mengungkapkan, selama tahun 2023 lalu, PWI Malang Raya telah menerima sebanyak 57 pengaduan dari para kepala desa dan ada 31 pengaduan dari sejumlah guru di Kabupaten Malang.

Eksistensi wartawan 'abal-abal' disebut Cahyono merusak reputasi wartawan profesional. Sebab menurut dia, kerja jurnalistik tak hanya cukup berbekal kartu pers, data dan rekaman saja.

"Wartawan yang berlisensi Dewan Pers harus memiliki latar belakang pengetahuan pers, dan integritas untuk menyajikan produk berita berkualitas," tukas dia. (*)

Pewarta: Doi Nuri 
Editor: Buang Supeno