Loading...

Pengunjung

Bapenda Kota Malang Sosialisasikan Perwal Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

admin

admin

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:17

1680 | Bagikan

Bapenda Kota Malang Sosialisasikan Perwal Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

admin - Pemerintahan

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:17 | 1680

Sosialisasi Peraturan Walikota Malang Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Rabu, (26/2/2025). (Zara/JN)

Kota Malang, JN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Malang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada Wajib Pajak (WP) terkait aturan teknis pelaporan dan penyetoran pajak daerah. 

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa Perwal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 yang mengalami beberapa perubahan.

Salah satu perubahan utama adalah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengenaan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang sebelumnya menggunakan empat tarif menjadi single tarif. 

Selain itu, perubahan juga mencakup penambahan beberapa item retribusi yang belum tercantum dalam Perda 4 Tahun 2023.

Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi menjadi fokus utama dalam revisi ini. Beberapa item yang kini dimasukkan antara lain: 

1. Retribusi Kompos di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) – Sebelumnya belum dikenakan retribusi, padahal memiliki potensi PAD yang cukup besar.

2. Pemanfaatan Aset Daerah – Stadion, lapangan olahraga, dan gantangan yang sering digunakan masyarakat akan dikenakan retribusi sewa karena belum tercantum dalam Perda sebelumnya.

3. Malang Creative Center (MCC) – Gedung ini semakin sering digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat, tetapi retribusi belum dapat dipungut. Dengan regulasi baru, akan ada tarif per meter atau per lantai untuk penggunaan ruang usaha maupun event.

4. Sewa Kolam di Sektor Pertanian – Beberapa aset pertanian milik Pemkot juga berpotensi meningkatkan PAD melalui sistem sewa. 

Handi menegaskan bahwa perubahan ini lebih banyak menyangkut sektor retribusi dibandingkan pajak.

Saat ini, rancangan aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kota Malang. Namun, perhitungan tarif dan mekanisme sewa telah dirancang dengan detail untuk dimasukkan dalam kebijakan daerah. 

Dalam sosialisasi ini, Bapenda mengundang 700 Wajib Pajak yang terdiri dari pengelola restoran, hotel, tempat parkir, serta pajak air bawah tanah (ABT).

Sosialisasi dilakukan dalam dua sesi, masing-masing dihadiri oleh 350 WP, guna memastikan pemahaman yang merata. 

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi daerah abu-abu dalam regulasi pajak daerah. Dengan adanya Perwal ini, aturan lebih jelas dan teknis, sehingga wajib pajak memahami kewajibannya dalam melaporkan dan menyetorkan pajak dengan benar serta tepat waktu," ujar Handi. 

Dengan sosialisasi ini, Bapenda Kota Malang berharap WP dapat lebih patuh terhadap aturan yang berlaku, menghindari kesalahan dalam pembayaran pajak, serta berkontribusi dalam meningkatkan PAD Kota Malang. (*)

Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri