DPRD Kota Batu Matangkan Perda PSU, Lindungi Warga Perumahan
Selasa, 21 Juli 2026 - 14:25
DPRD Kota Batu Matangkan Perda PSU, Lindungi Warga Perumahan
Selasa, 21 Juli 2026 - 14:25 | 1658
Pansus Raker Penyelarasan Perda PSU, untuk penyempurnaan regulasi melalui Perda dan Perwali dipimpin Khamim Tohari. Selasa (21/07/2026). (Humas DPRD Kota Batu)
KOTA BATU, jurnalnusa.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu terus mematangkan regulasi mengenai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) beserta aturan turunannya.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Penyelarasan Peraturan Daerah Kota Batu tentang PSU yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPRD Kota Batu, Senin (20/7/2026).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rapat Kerja Penyelarasan Perda PSU, Khamim Tohari, mengatakan penyempurnaan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan daerah tetap selaras dengan regulasi nasional sekaligus mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
"Yang paling penting, regulasi PSU ini memastikan penyediaan dan pengelolaan PSU benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pengembang," ujar Khamim saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan yang banyak ditemukan di lapangan adalah perumahan lama yang ditinggalkan pengembang sebelum proses penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah selesai.
Kondisi tersebut mengakibatkan pemerintah kesulitan melakukan perbaikan infrastruktur, seperti jalan lingkungan, meskipun masyarakat sangat membutuhkan.
Melalui regulasi baru tersebut, DPRD Kota Batu berupaya memberikan solusi atas berbagai persoalan tersebut.
Rancangan aturan juga akan mengatur secara rinci kewajiban pengembang, mulai dari penyediaan ruang terbuka hijau hingga alokasi lahan pemakaman sebagai bagian dari pemenuhan PSU.
Khamim menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sehingga iklim investasi di Kota Batu tetap kondusif.
"Investor atau pengembang tidak perlu ragu berinvestasi di Kota Batu. Pemerintah daerah terbuka bagi siapa pun yang ingin berinvestasi, selama mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, Pansus juga menyiapkan solusi terhadap berbagai persoalan lain, seperti maraknya penjualan tanah kapling yang belum melalui proses pemecahan bidang (split) maupun belum memenuhi persyaratan perizinan.
Persoalan tersebut dinilai perlu diakomodasi agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Salah satu terobosan yang disiapkan dalam regulasi baru adalah mekanisme penyerahan PSU bagi perumahan yang telah ditinggalkan pengembang.
Dalam kondisi tersebut, proses penyerahan fasilitas umum dapat diwakili oleh tokoh masyarakat yang ditunjuk oleh warga setempat.
"Perumahan yang sudah ditinggalkan pengembang tetapi belum menyerahkan fasumnya, nantinya dapat diwakili oleh tokoh masyarakat yang ditunjuk warga untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah," pungkas Khamim.
Melalui penyelarasan Perda PSU ini, DPRD Kota Batu berharap tercipta kepastian hukum dalam penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, sehingga kepentingan masyarakat terlindungi, pelayanan pemerintah dapat berjalan optimal, serta iklim investasi di Kota Batu semakin sehat dan berkelanjutan. (**)
Pewarta: Rendika Rakita
Editor: Doi Nuri