Loading...

Pengunjung

Efisiensi Anggaran: Antara Penghematan dan Pemenuhan Hak Dasar

admin

admin

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:49

1216 | Bagikan

Efisiensi Anggaran: Antara Penghematan dan Pemenuhan Hak Dasar

admin - Pemerintahan

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:49 | 1216

Ilustrasi Efisiensi Anggaran. Rabu, (12/2/2025).(Freepik)

Kota Malang, JN – Konsultan Hukum dan Advokat,sekaligus Peneliti Komisi Informasi Republik Indonesia, M Fahrudin Andriyansyah AMd SH MH menilai, Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi anggaran memiliki sisi positif dan negatif.

Menurutnya, kebijakan ini penting untuk meninjau ulang belanja yang tidak berdampak langsung pada masyarakat. 

"Inpres tersebut memang ada plus dan minusnya. Dari segi positif, ini menjadi upaya untuk meninjau ulang belanja-belanja yang tidak secara langsung berdampak pada masyarakat," ujarnya. 

Namun, Fahrudin mengingatkan bahwa efisiensi anggaran jangan sampai mengurangi belanja untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. 

"Ini yang menjadi catatan penting. Pendidikan dan kesehatan adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh negara. Jika pemerintah abai terhadap ini, sama saja dengan melanggar konstitusi," tegasnya. 

Ia juga menilai efisiensi anggaran di sektor belanja seremonial dan perjalanan dinas sebagai langkah yang wajar dan perlu dilakukan. Namun, efisiensi tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat. 

"Kebijakan efisiensi ini memang harus ada, tapi jangan sampai pendidikan dan kesehatan terkena dampaknya. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warganya," pungkasnya. (*)

Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska 
Editor : Doi Nuri