Jukir Nakal di Kota Batu Ketar-ketir, Dishub 'Galak' Amankan 9 Orang
Sabtu, 21 September 2024 - 01:41
Jukir Nakal di Kota Batu Ketar-ketir, Dishub 'Galak' Amankan 9 Orang
Sabtu, 21 September 2024 - 01:41 | 859
Sebanyak 9 orang jukir nakal diamankan petugas Opsgab yang digagas Dishub Kota Batu. Jumat (20/9/2024). (Doi Nuri/JN)
Kota Batu, JN – Operasi Gabungan (Opsgab) Juru Parkir (Jukir) nakal, kolaborasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Polres Batu, Kejaksaan, dan TNI berhasil amankan 9 orang.
Pelanggaran yang ditindak dalam Opsgab ini adalah aksi nakal Jukir yang tidak memberikan karcis resmi Dishub kepada pemilik kendaraan.
Kepala Dishub Kota Batu Hendri Suseno mengungkapkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kantong-kantong parkir diduga mengalami kebocoran parah dari target yang ditentukan.
"Ini sudah bukan bocor lagi, ambrol ini namanya. Setahun kami seharusnya bisa menyumbang PAD hingga Rp4 miliar, karena ulah Jukir nakal hanya tembus Rp300 juta dalam setahun," ungkapnya kecewa. Jumat (20/9/2024) petang.
Langkah preventif yang akan dilakukan, Hendri menyebut jika Dishub berencana menutup beberapa akses jalan di kawasan ramai dan hanya membuka satu pintu masuk bagi kendaraan roda dua, serta menerapkan e-parkir dengan pembayaran melalui QRIS.
"Sampai saya buat operasi gabungan ini, karena keseriusan kami di Dishub untuk menertibkan sistem parkir dan meningkatkan pendapatan retribusi," imbuhnya.
Hendri menyebutkan, tindakan penegakan disiplin ini merupakan langkah awal menuju tata kelola parkir yang lebih baik dan transparan di Kota Batu.
Sebagai informasi, pada Opsgab yang dilakukan kemarin, di Panglima Sudirman berhasil menjaring 3 Jukir yang kedapatan tidak memberikan karcis pada pengendara.
Selanjutnya di Jalan Diponegoro petugas Opsgab mengamankan 5 jukir. Sementara itu, hanya 1 jukir terbukti melanggar di Alun-Alun Kota Batu.
Khusus hasil penanindakan di Alun-alun Kota Batu, mengejutkan Hendri, mengingat potensi pelanggaran pelanggaran parkir sangat tinggi di area ini.
Para Jukir yang berhasil diamankan menjalani BAP di Mapolres Batu, akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang, mulai dari tindak pidana ringan (tipiring) hingga denda mencapai Rp50 juta, sesuai putusan pengadilan. (*)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno