Loading...

Pengunjung

Komisi A dan B DPRD Kota Malang Bahas Optimalisasi Pajak Hiburan dan Perizinan

admin

admin

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:02

1305 | Bagikan

Komisi A dan B DPRD Kota Malang Bahas Optimalisasi Pajak Hiburan dan Perizinan

admin - Pemerintahan

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:02 | 1305

Doni Agung Prasetyo Aggota Komisi A dan juga Ketua Faksi Gerindra dan Ketua Komisi B Bayu Rekso Aji. Selasa, (14/1/2025). (Zara/JN).

Kota Malang, JN – Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Malang menggelar rapat bersama dengan bahasan perizinan dan optimalisasi pajak hiburan di Kota Malang.

Sejumlah poin penting disepakati untuk meningkatkan tertib administrasi dan keadilan dalam pajak hiburan dan pajak restoran, pada rapat tersebut.

Anggota Komisi A, Doni Agung Prasetyo menyampaikan, pihaknya akan fokus pada status perizinan tempat hiburan di Kota Malang.

Doni meminta status perizinan dari dinas terkait, khususnya verifikasi OSS (Online Single Submission), apakah sudah ada atau belum.

"OSS yang saya maksud Ini, berlaku untuk 23 tempat hiburan di Kota Malang," jelasnya, Selasa (14/1/2025). 

Selain itu, Doni menambahkan bahwa pihaknya akan meminta data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait pembayaran pajak oleh pelaku usaha.

"Kami ingin mengetahui siapa saja yang telah memenuhi kewajiban pajaknya dan siapa yang belum, dengan data yang terperinci," ujarnya. 

Selanjutnya, agenda rapat bersama dengan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pelaku usaha, dipastikan Doni akan segera dilaksanakan.

"Kami akan membuat kesepakatan bersama agar semua pelaku usaha mematuhi izin-izin yang berlaku, demi tercapainya rasa keadilan dan kepastian hukum," imbuh dia.

Doni juga mengungkapkan, kendala koordinasi terkait kewenangan perizinan hiburan malam, kewenangannya ada di provinsi dan pusat melalui OSS.

"Ini menjadi tantangan, karena Pemkot Malang tidak bisa langsung menindak tempat hiburan yang tidak berizin tanpa koordinasi," jelasnya. 

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Malang akan berkirim surat kepada OPD terkait untuk meminta data perizinan dan pajak.

Selain itu, mereka berencana melibatkan akademisi dan tenaga ahli untuk memberikan masukan sebelum mengambil keputusan akhir. 

"Kami ingin memastikan semua langkah sudah sesuai, dan jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi terberat adalah penutupan tempat usaha yang tidak memenuhi kewajiban," tegas Doni. 

Sementara itu, Ketua Komisi B, Bayu Rekso Aji, menyoroti perbedaan tarif pajak antara hiburan malam dan restoran.

Menurutnya, beberapa tempat hiburan di Kota Malang memanfaatkan dua jenis izin, yaitu izin restoran dan izin hiburan, untuk mengurangi beban pajak. 

"Logikanya, tempat hiburan murni harus membayar pajak hiburan sebesar 50 persen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak yang menggunakan izin restoran dengan pajak hanya 10 persen," katanya. 

Bayu menegaskan perlunya langkah tegas untuk memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak yang sesuai.

"Kami akan menggali lebih dalam, termasuk kemungkinan sidak ke tempat hiburan untuk memastikan data yang ada akurat," tambahnya. 

Bayu menambahkan bahwa rata-rata tempat hiburan di Kota Malang masuk dalam kategori menengah tinggi dengan kapasitas lebih dari 100 tempat duduk, sehingga kewenangannya berada di provinsi.

"Kami akan mendalami ini lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak provinsi dan OPD terkait," katanya. 

Rapat ini, menunjukkan komitmen DPRD Kota Malang dalam menciptakan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan pajak hiburan serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. (*)

Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri