Loading...

Pengunjung

Komisi B DPRD Kota Malang Terima Aduan P3KM Terkait Penyesuaian Retribusi Pasar

admin

admin

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:47

1247 | Bagikan

Komisi B DPRD Kota Malang Terima Aduan P3KM Terkait Penyesuaian Retribusi Pasar

admin - Pemerintahan

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:47 | 1247

Ilustrasi pasar. Senin (13/1/2024). (Freepik)

Kota Malang, JN – Komisi B DPRD Kota Malang menerima aduan dari Paguyuban Pedagang Pasar Kota Malang (P3KM) mengenai permasalahan retribusi pasar.

Aduan ini terutama menyoroti penyesuaian nilai retribusi yang dinilai memberatkan pedagang. 

P3KM, yang diwakili oleh koordinator pedagang dari berbagai pasar, menyampaikan keluhan mereka, termasuk di Pasar Tawangmangu.

Dalam pertemuan tersebut, P3KM meminta bantuan Komisi B untuk menyelesaikan masalah terkait retribusi yang dianggap tidak sesuai harapan pedagang. 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari pemerintah Kota Malang, Eko Sri Yuliadi Kepala Diskopindag,menjelaskan bahwa penyesuaian retribusi pasar dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

"Pemerintah tidak mungkin menaikkan retribusi tanpa dasar aturan. Penyesuaian ini dilakukan sesuai Perda, yaitu Rp 1.000 per meter persegi per hari. Namun, hingga saat ini, sebagian besar pedagang belum membayar sesuai ketentuan Perda," ujar Eko. 

Eko juga menegaskan bahwa pemerintah masih memberikan toleransi kepada pedagang terkait penerapan retribusi penuh.

"Kami memahami kondisi pedagang, sehingga sampai saat ini banyak pasar masih membayar di bawah nilai yang seharusnya. Penyesuaian ini sebetulnya sudah diketahui oleh para pedagang," tambahnya. 

Dari data yang tersedia, pendapatan retribusi pasar di Kota Malang saat ini tercatat mencapai Rp 7,3 miliar per tahun. Potensi ini dapat meningkat jika pembayaran retribusi sepenuhnya mengikuti Perda.

Meski demikian, pemerintah tetap mengutamakan pendekatan yang mendukung pengelolaan pasar, terutama dalam hal kebersihan dan keamanan, demi kemajuan pasar tradisional. 

Diharapkan dengan adanya dialog yang intensif, masalah retribusi pasar ini dapat terselesaikan secara adil dan transparan, sehingga pasar-pasar di Kota Malang bisa berkembang lebih baik ke depannya. (*)

Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri