Kota Batu Tanpa Kembang Api Malam Pergantian Tahun, Bentuk Solidaritas Bencana Sumatera
Senin, 29 Desember 2025 - 11:16
Kota Batu Tanpa Kembang Api Malam Pergantian Tahun, Bentuk Solidaritas Bencana Sumatera
Senin, 29 Desember 2025 - 11:16 | 1305
Pemkot Batu tiadakan pesta kembang api Tahun Baru 2026, Pemkot Batu terbitkan imbauan resmi untuk masyarakat. Senin (29/12/2025). (Doi/JN)
Kota Batu, JN — Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menetapkan kebijakan meniadakan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut disertai imbauan resmi kepada masyarakat sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan terhadap korban bencana alam di Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto SH MH, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil setelah pemerintah daerah mencermati situasi nasional yang tengah berduka akibat bencana banjir dan dampak kerusakan lingkungan di berbagai daerah.
“Pemkot Batu memutuskan untuk meniadakan pesta kembang api sebagai wujud kepedulian dan solidaritas kepada saudara-saudara kita di Sumatera yang sedang tertimpa bencana,” ujar Heli Suyanto, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan bahwa perayaan Natal dan Tahun Baru tetap diperbolehkan, namun dilaksanakan secara sederhana, tertib, dan bertanggung jawab sesuai dengan imbauan pemerintah daerah.
Senada dengan itu, Wali Kota Batu Nurohman SH MH mengajak seluruh masyarakat Kota Batu untuk mematuhi kebijakan tersebut dan mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengawali Tahun Baru 2026 dengan doa bersama atau hening cipta bagi para korban bencana di Aceh dan wilayah Sumatera lainnya,” kata Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur.
Sebagai dasar kebijakan, Pemkot Batu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 658.1/3702/35.79.410/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada seluruh penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, dan masyarakat agar tidak menyelenggarakan pesta kembang api serta menyisipkan doa bagi korban bencana dalam rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat selama perayaan akhir tahun.
Kebijakan Pemkot Batu tersebut sejalan dengan imbauan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa kepolisian tidak mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam puncak pergantian Tahun Baru demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemkot Batu bersama aparat keamanan memastikan pengamanan perayaan akhir tahun tetap berjalan optimal guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Batu.
Melalui kebijakan dan imbauan resmi ini, Pemkot Batu berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan tertib serta menjadi momentum refleksi dan solidaritas nasional terhadap korban bencana di Sumatera. (**)
Pewarta: Rendika Rakita
Editor Doi Nuri