Penertiban Baliho dan PKL Kembali Dilakukan Satpol PP Batu
Rabu, 21 Agustus 2024 - 06:46
Penertiban Baliho dan PKL Kembali Dilakukan Satpol PP Batu
Rabu, 21 Agustus 2024 - 06:46 | 846
Satpol PP Batu tertibkan baliho dan PKL pada beberapa lokasi di Kota Batu. Selasa (20/8/2024). (Ipung for JN).
Kota Batu, JN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, kembali lakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu.
Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais menjelaskan, penindakan ini dalam rangka mewujudkan Kota Batu yang tenteram, tertib, dan aman bagi setiap masyarakat.
Selain itu, Rais menegaskan peningkatan ini juga sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, oleh Satpol PP.
"Imbauan dan peringatan lisan kami sampaikan kepada para PKL agar dilakukan pembongkaran secara pribadi terhadap beberapa bangunan liar," terang dia.
Sebagai informasi, Selasa kemarin 20 Agustus 2024 operasi penertiban PKL dilaksanakan di jalan Raya Dieng (Bendo); jalan Diponegoro depan Paradise; jalan Abdul Gani Atas; jalan Sultan Agung; jalan Suropati dan jalan Hasanudin depan Wisma PJKA.
Rais menginformasikan, pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut juga didapati beberapa reklame dan spanduk yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan yaitu dipasang ditiang listrik serta melintang di jalan.
Pada Kegiatan tersebut dilakukan penindakan berupa Pembongkaran 1 (satu) bangunan lapak PKL di jalan Raya Dieng (Bendo) yang sudah tidak berfungsi dan dalam kondisi agak rusak sehingga mengganggu keindahan dan kenyamanan.
Selain itu dilakukan penertiban PKL di jalan Diponegoro (depan Paradise) kepada PKL yang sudah beberapa kali diberi peringatan namun tidak menghiraukan.
"Karena sudah sering diperingatkan, namun dilanggar, maka kami lakukan penyitaan terhadap barang-barang PKL tersebut seperti meja, kursi, kabel listrik, blender, papan nama terbuat dari ban bekas," tandas Rais. Rabu (21/8/2024). (**)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno