Loading...

Pengunjung

Prabowo Dorong THR bagi Pengemudi Ojek Online, Begini Mekanismenya

admin

admin

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:05

1203 | Bagikan

Prabowo Dorong THR bagi Pengemudi Ojek Online, Begini Mekanismenya

admin - Pemerintahan

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:05 | 1203

THR bagi Pengemudi Ojek Online. Rabu, (12/3/2025). (Pinterest)

Jakarta, JN — Presiden Indonesia  Prabowo Subianto menaruh perhatian besar pada kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, mengingat peran mereka yang vital dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. 

Melansir dari ANTARA.com Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang mengategorikan pengemudi ojol sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan status ini, mereka berhak atas THR sesuai regulasi yang berlaku. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional. 

Perhitungan THR bagi pengemudi ojol dilakukan berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan tahun 2019, pendapatan bulanan pengemudi Grab berkisar Rp4 juta–Rp4,5 juta, pengemudi Maxim Rp5 juta–Rp6 juta, dan pengemudi Gojek sekitar Rp3 juta. Dengan demikian, perkiraan THR yang mereka terima pun sebanding dengan angka tersebut. 

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan aplikasi wajib membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil dan harus mencairkannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor transportasi daring serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak mereka di industri digital yang terus berkembang. (**)

Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri