RSJ Wikarta Mandala Tidak Berizin Selama 12 Tahun, Tunggak Pajak 613 Juta
Selasa, 05 Agustus 2025 - 07:17
RSJ Wikarta Mandala Tidak Berizin Selama 12 Tahun, Tunggak Pajak 613 Juta
Selasa, 05 Agustus 2025 - 07:17 | 1238
RSJ Wikarta Mandala sudah tidak layak beroperasi sebab sudah tidak kantongi izin. Selasa (5/8/2025). (Doi Nuri/JN)
Kabupaten Malang, JN — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Ivan Drie MMRS, dalam keterangan tertulisnya kepada Ririn Fatmawati SH tertanggal 5 Agustus 2025, menyatakan secara tegas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala tidak lagi memegang izin.
Berdasarkan data registrasi fasilitas kesehatan, RSJ Winarta Mandala tidak teregistrasi sebagai rumah sakit di wilayah Kabupaten Malang sejak 12 tahun silam.
"Segala bentuk aktivitas di dalam area lingkungan tersebut (RSJ Wikarta Mandala, red) tidak menjadi kewenangan Dinas Kesehatan dalam memberikan saran dan masukan,” ungkap drg Ivan.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. RSJ yang seharusnya menjadi tempat pemulihan justru berjalan di luar kendali pengawasan pemerintah, tanpa transparansi, dan tanpa kepatuhan terhadap aturan.
Pemerintah Kabupaten Malang melalui dinas-dinas terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas dan menyeluruh terhadap keberadaan RSJ Winarta Mandala.
Tak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga demi keselamatan dan hak para pasien ODGJ yang saat ini masih dirawat di sana.
Terbaru, temuan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang pun menambah panjang daftar kejanggalan.
Selama kurun waktu 2013 hingga 2025 atau 12 tahun, RSJ Winarta Mandala tercatat tidak membayar PBB dengan total tunggakan mencapai Rp 613,6 juta.
Fakta ini tentunya harus mendapatkan respon serius dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. (*)
Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri