Surat Edaran WFH ASN dan Gerakan Batu ASRI Resmi Arahan Wali Kota Batu
Rabu, 08 April 2026 - 10:34
Surat Edaran WFH ASN dan Gerakan Batu ASRI Resmi Arahan Wali Kota Batu
Rabu, 08 April 2026 - 10:34 | 1173
Wali Kota Batu Nurochman munculkan SE WFH ASN dan Gerakan Batu ASRI Resmi. Rabu (8/4/2026). (Doi/JN)
KOTA BATU, jurnalnusa.com — Wali Kota Batu, Nurochman, resmi menerbitkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/611/35.79.132/2026 yang mengatur penerapan Work From Home (WFH) sekaligus peluncuran Gerakan Batu ASRI.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait transformasi budaya kerja ASN dan Gerakan Indonesia ASRI.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan energi serta anggaran daerah.
Dalam keterangannya, Nurochman menyampaikan bahwa pola kerja WFH akan diberlakukan setiap hari Jumat, mulai 6 April 2026, dengan komposisi maksimal 50 persen pegawai di setiap unit kerja.
“Pelaksanaan WFH ini dilakukan dengan komposisi maksimal 50 persen jumlah pegawai pada setiap unit kerja,” ujarnya.
Meski bekerja dari rumah, ASN diwajibkan tetap berada di kediaman masing-masing, bersikap responsif (on call), serta tidak sulit dihubungi sewaktu-waktu. Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Namun demikian, pengecualian diberikan kepada instansi yang memberikan pelayanan langsung dan bersifat esensial, seperti Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, hingga BPBD.
Seluruh instansi tersebut tetap diwajibkan menjalankan tugas secara Work From Office (WFO) hingga 100 persen guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Selain kebijakan WFH, Pemkot Batu juga meluncurkan Gerakan Batu ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Program ini diwujudkan melalui kegiatan bersih-bersih lingkungan kerja yang wajib dilakukan setiap hari Selasa dan Jumat sebelum memulai aktivitas perkantoran.
Nurochman juga mendorong ASN untuk menerapkan gaya hidup ramah lingkungan, seperti menggunakan sepeda atau berjalan kaki bagi pegawai dengan jarak tempuh maksimal 5 kilometer ke kantor.
“Bagi yang berdomisili lebih dari 5 kilometer, dianjurkan menggunakan transportasi umum atau sistem 3 in 1. Selain itu, lakukan penghematan listrik, air, dan penggunaan AC di lingkungan kantor,” paparnya.
Pemerintah Kota Batu memastikan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. ASN diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi mobile sebanyak tiga kali sehari serta melaporkan capaian kinerja melalui aplikasi E-Kinerja.
“Seluruh Kepala Perangkat Daerah harus memantau capaian target kinerja organisasi dan kepatuhan pegawai. Kami tidak ingin fleksibilitas ini mengurangi kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Laporan efisiensi energi dan kinerja ASN tersebut nantinya akan dilaporkan secara berjenjang hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri. (**)
Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri