Transformasi Budaya Kerja ASN Pemkot Batu, Cak Nur Dorong Layanan Publik Lebih Efisien dan BerAKHLAK
Kamis, 09 April 2026 - 03:20
Transformasi Budaya Kerja ASN Pemkot Batu, Cak Nur Dorong Layanan Publik Lebih Efisien dan BerAKHLAK
Kamis, 09 April 2026 - 03:20 | 1105
Wali Kota Batu, Nurochman keluarkan SE perubahan mekanisme kerja ASN Pemkot Batu. Kamis (9/4/2026). (Rizky firmansyah JN)
KOTA BATU, jurnalnusa.com — Pemerintah Kota Batu resmi menggulirkan program transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor: 800/611/35.79.132/2026.
Kebijakan ini sebagai landasan transformasi budaya kerja ASN Pemkot Batu fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis nilai-nilai BerAKHLAK serta semangat “Bangga Melayani Bangsa”.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa transformasi ini merupakan langkah strategis untuk membangun birokrasi yang adaptif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Transformasi budaya kerja ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi juga perubahan mindset ASN agar lebih profesional, disiplin, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Nurochman. Kamis (9/4/2026).
Dalam kebijakan tersebut, Pemkot Batu menekankan efisiensi dalam berbagai aspek. ASN diwajibkan melakukan penghematan energi, mengurangi rapat tatap muka dengan memaksimalkan teknologi digital.
ASN Pemkot Batu juga harus membatasi perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri, dan 70 persen untuk luar negeri.
"Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen," jelas Cak Nur kepada media.
Selain itu, ASN diimbau menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti sepeda, kendaraan listrik, atau transportasi umum, khususnya untuk jarak tempuh di bawah lima kilometer.
"Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung lingkungan yang berkelanjutan," papar Cak Nur.
Dari sisi pola kerja, Pemkot Batu menerapkan skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) secara fleksibel.
Khusus hari Jumat, Cak Nur menegaskan bahwa ASN akan menjalankan sistem kerja 50 persen WFO dan 50 persen WFH.
Sementara itu, pejabat struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), Camat, dan Lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Tak hanya itu, gerakan “Batu Asri” juga menjadi bagian dari kebijakan ini, yang dilaksanakan setiap Selasa dan Jumat.
"Program ini mendorong ASN untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan semangat gotong royong melalui konsep Aman, Sehat, Resik, dan Indah, terang Wali Kota Batu.
Cak Nur menjelaskan, dalam aturan WFH, ASN diwajibkan tetap berada di rumah selama jam kerja dan siap hadir ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
"Mereka juga harus responsif, menyelesaikan tugas sesuai arahan pimpinan, serta menjaga disiplin dan capaian kinerja," tukas dia.
Untuk memastikan akuntabilitas, ASN diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi mobile sebanyak tiga kali sehari, serta melaporkan hasil kerja harian melalui sistem E-Kinerja.
Cak Nur menambahkan, kebijakan ini dirancang untuk mendorong digitalisasi birokrasi, meningkatkan efisiensi energi, serta memastikan pelayanan publik tetap optimal.
“Kami ingin ASN Kota Batu mampu bekerja secara efektif, efisien, dan tetap produktif, baik dari kantor maupun dari rumah, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kebijakan ini juga selaras dengan visi pembangunan “mBatu SAE” (Madani, Berkelanjutan, Agrokreatif, Terpadu, Unggul, Sinergi, Akomodatif, dan Ekologis), yang menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama dalam tata kelola pemerintahan di Kota Batu. (*)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Rio Mulyana Badia