Loading...

Pengunjung

10 Aspirasi Tuntutan Mahasiswa Diakomodir Rektor UIN Maliki Malang

admin

admin

Jumat, 27 September 2024 - 00:47

1417 | Bagikan

10 Aspirasi Tuntutan Mahasiswa Diakomodir Rektor UIN Maliki Malang

admin - Pendidikan

Jumat, 27 September 2024 - 00:47 | 1417

Rektor UIN Maliki Malang tanggapi 10 aspirasi yang jadi tuntutan mahasiswa. Rabu, (23-24/9/2024). (ADV)

Kota Malang, JN – Kelanjutan penyampaian aspirasi mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, diakomodir oleh rektor dengan positif.

Terdapat  10 poin aspirasi atau tuntutan mahasiswa yang disuarakan, mendapatkan tanggapan positif Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr HM Zainuddin MA.

Beberapa hal yang menjadi tuntutan mahasiswa antara lain, terkait kejelasan pendirian Program Studi Baru, kejelasan hukum tentang Keputusan Rektor Nomor 1012 Tahun 2024.

Begitu juga kejelasan terkait Pembentukan Fakultas Baru, layanan akademik yang layak bagi seluruh mahasiswa dan standarisasi harga yang layak di seluruh mitra kerja.

Kemudian terkait fasilitas ma’had yang memadai bagi seluruh mahasantri, kejelasan sertifikasi kelayakan Gedung Ma’had Kampus 3, fasilitas umum yang dibutuhkan mahasiswa baru kampus 3.

Selanjutnya, penambahan Kantor Ormawa sebagai bentuk pemenuhan hak mahasiswa oleh birokrasi, kejelasan dana pelatih UKM yang tidak manusiawi, maupun kebijakan terkait mahasiswa yang menerima beasiswa teladan yang berhubungan dengan UKM.

Prof Zainuddin menyampaikan, pihaknya menyampaikan, bahwa 10 aspirasi yang disampaikan para mahasiswa, sejatinya memang menjadi perhatian dari universitas. Bahkan hal-hal tersebut telah dilakukan dan juga terus berproses.

"Apa yang mereka minta, sebetulnya sudah menjadi garapan kita, on going proses," tegasnya ditemui di Rektorat, Kamis, (26/9/2024). 

Lebih lanjut dijelaskan, aspirasi yang disampaikan mahasiswa ini menjadi satu bentuk kepedulian dalam pengembangan kampus maupun kualitas akademik. Maka dari itu, aspirasi dari para mahasiswa ini akan dijadikan sebagai pemantik bagi akselerasi layanan lembaga yang lebih baik.

Mahasiswa dalam hal ini dapat diartikan sebagai seorang customer yang tentunya harus mendapatkan pelayanan yang prima. "Mahasiswa itu adalah customer, maka kita harus fokus pada pelayanan mahasiswa. Sebetulnya apa yang sudah kita lakukan sudah maksimal," paparnya.

Prof Zain melanjutkan, dalam upaya memberikan layanan prima, seluruh pimpinan, baik dari jajaran Rektorat, Kabiro, Dekan dan lainnya, selalu bersinergi dan berkomunikasi dalam upaya mengembangkan kampus.

"Pengembangan  ini merata pada berbagai aspek, baik secara kelembagaan, akademik maupun hal-hal yang berupa fisik pembangunan," sebut dia.

Sementara itu, berikut tanggapan Rektor atas 10 tuntutan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa sebelumnya.

1. Dasar Hukum SK Rektor No. 1012 tahun 2024

Dasar hukum pertama Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 1012 Tahun 2024 Tentang Ketentuan dan Tarif Penunjang Layanan Akademik Badan Layanan Umum Program Pengembangan Kelembagaan dan Pendidikan Ma'had Tahun 2024 adalah peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.05/2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Pada Kementerian Agama. Pada Pasal 7 Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama.

Dasar hukum kedua Keputusan Rektor di atas adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 129/PMK.05/2020 pada Pasal 39

(1) Menteri Keuangan dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau Pemimpin BLU. 

(2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal paling sedikit meliputi:

a. diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan;

b. besaran tarif ditetapkan berdasarkan kontrak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan kontrak;

c. jenis layanan merupakan penunjang tugas dan fungsi BLU; dan/atau

d. melaksanakan kebijakan Pemerintah yang bersifat strategis.

(3) Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau Pemimpin BLU.

2. Standarisasi harga mitra kerja Pusat Pengembangan Bisnis UIN Malang

a. Usaha Loundry
Paket harga cuci kering Rp. 4.000,-/kg dan paket harga cuci seterika Rp. 5.000,-/ kg. 

b. Kantin
Mitra Kantin dilakukan dengan seleksi terbuka dan ditentukan dengan cermat atas standar kualitas, rasa maupun harga. Harga menu nasi di kampus 1 mulai harga Rp.6.000,- demikian juga untuk harga menu nasi di kampus 2. Harga menu nasi di kampus 3 mulai harga Rp.9.000/ porsi. Selain nasi ada pilihan burger, mie dan sebagainya yang senantiasa dipantau standar kualitas maupun harganya.

c. Air isi ulang untuk kebutuhan mahasiswa akan siap pada Minggu depan dengan harga Rp 5.000/galon.

3. Sertifikasi kelayakan Gedung ma'had Kampus 3

Baca Juga : LIRA Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Provinsi Jatim

Seluruh uji kelayakan mulai uji struktur, uji sistem proteksi kebakaran, uji petir, uji kekuatan elevator & lift sudah dilakukan. Status Gedung sekarang masih di kontraktor pelaksana dan serah terima ke UIN Malang setelah seluruh Gedung diselesaikan dengan kontrak pekerjaan tanggal 30 Januari 2025.

4. Kebijakan bagi mahasiswa penerima beasiswa teladan yang berhubungan dengan UKM: Mahasiswa penerima beasiswa dipermudah izinnya untuk melaksanakan pelatihan pengembangan bakat dan minat dengan tetap memperhatikan prinsip kemaslahatan peserta.

5. Dana Pelatih Unit Kegiatan Mahasiswa Besaran/harga satuan Honorarium Pelatih UKM ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024, pada angka 11.3 huruf 1, sebesar Rp 200 ribu perbulan. Perubahan besaran harga satuan honorarium tersebut dapat dilakukan melalui usulan kepada Kementerian Keuangan melalui Kementerian Teknis. Peningkatan penghargaan bagi pelatih UKM dapat dilakukan melalui kegiatan workshop, sosialisasi dan evaluasi terkait kegiatan kemahasiswaan.

6. Pemenuhan sarana prasarana program studi baru:

a. Kebutuhan lab dasar program studi teknik untuk sementara sharing dengan Fakultas Sains & Teknologi (FST), mobilitas mahasiswa ke kampus 1 difasilitasi bagian umum dan disiapkan sarana transportasinya b. Untuk pemenuhan program studi Ilmu Hadits (ILHA) sudah cukup, sharing dengan Program Studi Ilmu Alquran dan Tafsir (IAT) dan Fakultas Syariah.

7. Layanan akademik yang layak bagi seluruh mahasiswa:

a. Pencapaian status akreditasi unggul dan internasional untuk menjaga mutu dan keberlanjutan penyelengaraan program studi.

b. Perolehan status akreditasi tersebut bermanfaat untuk memenuhi kepentingan mahasiswa/lulusan dalam mendapatkan akses di dunia kerja yang lebih luas.

c. Pembukaan PMB jalur nasional sesuai dengan standard Kemendikbud dan Kemenag • Review kurikulum dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha dan dunia industri yang bermanfaat bagi mahasiswa dan lulusan.

d. Penyediaan layanan perpustakaan bermutu untuk memenuhi kebutuhan akademik mahasiswa yang memuaskan.

e. Pengaturan perkuliahan Program Khusus Pengembangan Bahasa Arab (PKPBA) yang fleksibel (online-offline) dan pembelajaran outdoor yang menyenangkan; jika ada kelas yang bentrok dengan kelas regular, maka kelas PKPBA dilaksanakan secara outdoor learning.

f. Terdapat peraturan/edaran khusus PKPBA Pembelajaran dilakukan secara blended yang didukung dengan layanan e-learning. Pembelajaran dipandang lebih efektif depend on learning facility yang patut dipenuhi secara terus menerus sebagaimana mestinya.

8. Fasilitas ma'had yang memadai bagi seluruh mahasantri

Ma'had UIN Malang merupakan program yang didesain untuk mempersiapkan kompetensi mahasiswa baru baik itu dari aspek pengetahuan, keahlian, perilaku secara professional dan bernilai luhur tinggi dalam landasan Islam.

Maka Ma'had UIN Maliki tidak hanya dormitory dengan segala fasilitasnya namun dirancang dengan kegiatan yang dapat memenuhi tujuan penyiapan kompetensi mahasiswa tersebut. 

Fasilitas ma'had di kampus 1, 2 dan 3 diantaranya masjid, perkantoran, unit kamar mahasantri, kamar mandi, lobby, ruang pertemuan, kantin dan sebagainya yang dipantau secara berkala dalam program Revitalisasi Mahad yang telah disusun oleh Tim Mahad.

9. Fasilitas umum yang dibutuhkan mahasiswa baru Kampus 3 

Kampus 3 adalah kampus baru yang dibangun oleh UIN Malang untuk memperluas akses Pendidikan bagi masyarakat baik itu masyarakat lokal hingga internasional.

Perluasan akses Pendidikan ini tidak hanya dari sisi jumlah mahasiswa namun juga dari varian program studi maupun fakultasnya. 

Sehingga saat ini sudah ada Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Program studi Teknik dan lain-lain.

Pemenuhan fasilitas umum berprogres sampai dengan sekarang sejak awal pendiriannya agar dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa secara memadai.

Fasilitas umum yang ada antara lain: Gedung Islamic Tutorial Centre, Loundry, kantin Maliki Corner, Mesin ATM, Penyediaan Depo Air Minum, Penyediaan Air Bersih dan sebagainya.

10. Penambahan kantor organisasi mahasiswa

Kantor organisasi mahasiswa berperan penting dalam mendukung dan menampung kreativitas masing-masing unit kegiatannya. Usulan penambahan kantor perlu dirancang dan dikoordinasikan secara cermat agar fungsi dapat dipenuhi secara optimal.

Koordinasi dapat dilakukan dengan Biro AUPK khususnya bagian umum untuk merancang peruntukan dan fungsinya karena setiap pemanfaatan asset harus terekam dalam catatan penggunaan Barang Milik Negara. (ADV)

Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno