Mendikbudristek Sahkan Tunjangan Khusus Bagi Guru Dengan 5 Kriteria Ini
Jumat, 08 Maret 2024 - 02:39
Mendikbudristek Sahkan Tunjangan Khusus Bagi Guru Dengan 5 Kriteria Ini
Jumat, 08 Maret 2024 - 02:39 | 417
Tunjangan khusus bagi guru telah disahkan Mendikbudristek bagi yang memiliki 5 kriteria ini. Jumat (8/3/2024). (Stringer for JN)
Jakarta, JN – Pemberian tunjangan khusus bagi guru telah diputuskan ketok palu oleh Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) Nadiem Makarim.
Ketentuan mengenai tunjangan khusus bagi guru di tahun 2024, wajib memiliki 5 kriteria, seperti dikutip jurnalnusa.com dari klik pendidikan.id
1. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
2. Memiliki status sebagai Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah dibawah binaan Kementerian
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang telah tercatat pada data Dapodik
4. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
5. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Tunjangan khusus merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru saat menjalankan tugas.
Bukan tugas biasa, tunjangan khusus hanya diberikan kepada guru yang menjalankan tugas di daerah khusus dan hanya diberikan saat menjalankan tugas.
Tunjangan khusus hampir tidak ada bedanya dengan tunjangan profesi bagi guru sertifikasi.
Persamaan tersebut terletak pada waktu pencairan dan besaran yang diterima.
Sama halnya dengan TPG (Tunjangan Profesi Guru), tunjangan khusus dicairkan setiap 3 bulan sekali sebesar 3 kali gaji pokok.
Nadiem Makarim telah mengesahkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 pada Agustus 2023 lalu.
Aturan tersebut juga memuat tentang ketentuan penerima tunjangan khusus bagi guru. (**)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Sarah Mawardi